SEMARANG – ALDERA NEWS
Upaya licik pelaku peredaran narkotika untuk menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti ke dalam septiktank akhirnya gagal total. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menunjukkan keseriusannya dengan membongkar kloset hingga menguras septiktank demi mengamankan barang bukti yang sempat dibuang oleh tersangka.
Aksi dramatis tersebut terjadi dalam pengungkapan kasus narkotika yang berlangsung pada Jumat dini hari, 3 April 2026 sekitar pukul 03.40 WIB. Dua tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial R.A.W, pria asal Banyumanik, dan D.A.Z, perempuan asal Gunungpati, Kota Semarang. Keduanya diketahui merupakan pasangan yang tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap R.A.W saat hendak mengedarkan narkotika di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan sabu siap edar seberat 5 gram serta tiga butir pil ekstasi. Penangkapan ini kemudian dikembangkan ke tempat tinggal pelaku, yang membuka fakta lebih mengejutkan.
Saat penggerebekan, tersangka diduga panik dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu ke dalam septiktank. Namun, langkah tersebut justru memicu tindakan ekstra dari petugas. Dengan bantuan jasa sedot WC, polisi membongkar kloset dan menguras septiktank hingga akhirnya berhasil menemukan kembali narkotika yang dibuang.
Dari hasil pengurasan, ditemukan empat paket besar dan satu paket kecil sabu dengan total berat 21,47 gram serta 25 butir pil ekstasi. Jika digabungkan dengan temuan awal dan hasil pengembangan lainnya, total barang bukti yang diamankan mencapai 28,29 gram sabu dan 28 butir ekstasi.
Selain itu, polisi juga menyita berbagai perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, sedotan, gunting, korek api, isolasi, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor.
Dalam perannya, R.A.W diketahui sebagai kurir sekaligus pengedar, sementara D.A.Z membantu menyimpan hingga membuang barang bukti. R.A.W juga tercatat sebagai residivis kasus narkotika, yang menunjukkan bahwa aktivitas ini telah dijalankan cukup lama.
Pengembangan lebih lanjut mengungkap adanya sosok lain berinisial MD yang diduga sebagai pemasok utama. Saat ini, MD telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.
Dari keterangan tersangka, mereka memperoleh bayaran sekitar Rp300 ribu untuk setiap 5 gram sabu yang berhasil diedarkan. Tak hanya itu, mereka juga dijanjikan “bonus” berupa konsumsi narkotika secara gratis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur Y.S. Susanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada penangkapan ini.
“Modus apa pun yang digunakan pelaku untuk menghilangkan barang bukti tidak akan menyurutkan langkah kami. Kami akan kejar sampai tuntas, termasuk jaringan di atasnya,” tegasnya dalam keterangan pers, Rabu (8/4).
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami butuh dukungan masyarakat. Setiap informasi sangat berarti untuk memutus rantai peredaran narkotika,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
Polda Jawa Tengah kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayahnya.
ALDERA NEWS — BERANI, TAJAM, TERPERCAYA
( Redaksi)
Editor : Redaksi