Surabaya, Aldera News — Upaya memperkuat penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi terus digencarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hal ini tercermin dalam kegiatan pengarahan, monitoring, dan evaluasi (monev) penanganan perkara yang diikuti oleh 39 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Jawa Timur, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat lantai 3 Kejati Jatim tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejati serta para asisten. Forum ini menjadi wadah strategis untuk mengevaluasi kinerja sekaligus merespons berbagai dinamika penegakan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam arahannya, Kajati Jatim menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi ke depan tidak hanya berorientasi pada aspek penghukuman semata, tetapi juga harus menitikberatkan pada penguatan kualitas pembuktian dan optimalisasi pengembalian kerugian negara (asset recovery).
Ia menekankan bahwa perkara-perkara yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat harus menjadi prioritas utama. Di antaranya adalah kasus yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, penyaluran bantuan sosial, serta sektor pelayanan publik yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat luas.
Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak semata diukur dari vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan, melainkan dari sejauh mana negara mampu menyelamatkan dan memulihkan kerugian akibat praktik korupsi.
Selain itu, Kajati juga mengingatkan seluruh jajaran agar meningkatkan kesiapan dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang menyeluruh bagi para jaksa penuntut umum, khususnya dalam menyusun surat dakwaan yang akurat, cermat, dan memiliki kekuatan pembuktian yang solid di persidangan.
“Setiap jaksa harus mampu membaca konstruksi perkara secara utuh, sehingga tidak terjadi kelemahan dalam pembuktian yang dapat berdampak pada lepasnya terdakwa dari jerat hukum,” tegasnya.
Tak hanya itu, berbagai kendala yang dihadapi di lapangan juga menjadi perhatian dalam forum tersebut. Mulai dari aspek regulasi, koordinasi antar aparat penegak hukum, hingga keterbatasan sumber daya manusia dan sarana pendukung.
Menanggapi hal tersebut, Kajati meminta agar setiap hambatan yang muncul tidak hanya dilaporkan, tetapi juga disertai dengan solusi yang konkret dan terukur. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan seluruh data perkara tersaji secara akurat, real-time, dan akuntabel.
Usai sesi pengarahan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari masing-masing Kajari. Sebanyak 39 kepala kejaksaan negeri menyampaikan laporan perkembangan penanganan perkara korupsi di wilayahnya, termasuk capaian kinerja, strategi penanganan, hingga berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses penegakan hukum.
Forum ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antar satuan kerja di lingkungan Kejaksaan, sekaligus menjadi langkah konkret dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Jawa Timur.
Dengan komitmen yang semakin kuat, Kejati Jatim optimistis penanganan perkara korupsi tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(Aldera News — Berani, Tajam, Terpercaya)
( Redaksi)
Editor : Redaksi