**SURABAYA | ALDERA NEWS** — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pria berinisial HR dan MA yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pandean, Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita lima kantong plastik berisi sabu dengan berat bersih atau netto sekitar 0,488 gram. Polisi juga mengamankan satu unit timbangan elektrik dan sebuah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
## SABU DITEMUKAN DI DALAM DOMPET KAIN
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, S.I.K., menjelaskan bahwa saat melakukan penggeledahan di rumah HR, petugas menemukan lima kantong plastik berisi sabu yang disimpan di dalam dompet kain berwarna putih.
Dompet tersebut ditemukan di bawah kursi di salah satu kamar rumah yang ditempati HR.
“Selain sabu, anggota kami turut menyita satu unit timbangan elektrik dan satu buah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka,” jelas AKBP Dodi, Jumat (16/10/2026).
## HR MENGAKU MENDAPATKAN PASOKAN DARI MA
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HR mengaku memperoleh sabu tersebut dari MA. Penyerahan barang itu disebut berlangsung pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah HR, kawasan Pandean, Peneleh, Kecamatan Genteng, Surabaya.
Menurut keterangan polisi, HR mengaku membeli sabu untuk dijual kembali kepada orang lain. Namun, sebagian barang tersebut juga disebut digunakan untuk konsumsi pribadi.
Dalam menjalankan aktivitasnya, HR diduga menawarkan sabu kepada orang-orang yang telah dikenalnya. Para pembeli disebut datang langsung ke rumahnya dan melakukan pembayaran secara tunai.
## TIGA KALI MEMBELI SABU SEJAK SEPTEMBER
Dari hasil pemeriksaan, HR mengaku telah membeli sabu sebanyak tiga kali sejak September 2026.
Ia juga mengungkapkan bahwa keuntungan yang diperoleh bukan hanya berupa kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis. Apabila barang dagangannya habis terjual, HR mengaku dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp200.000 hingga Rp350.000 untuk setiap setengah gram sabu.
Polisi menyebut uang hasil penjualan tersebut kembali digunakan untuk membeli sabu yang diduga akan diedarkan.
## TERANCAM HUKUMAN PIDANA
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika.
Pasal yang disebutkan meliputi Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara tersebut menunggu proses hukum dan keterangan resmi dari pihak kepolisian.
**ALDERA NEWS — BERANI, TAJAM, TERPERCAYA.**
( Redaksi)
Editor : Redaksi