**MOJOKERTO, JAWA TIMUR — ALDERA NEWS**
Polres Mojokerto menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan penghasutan, kekerasan secara bersama-sama, serta dugaan pemaksaan penghentian aktivitas pekerjaan di atas lahan yang diklaim milik pelapor. Perkara tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.
Pelapor bernama Guntoro memenuhi panggilan penyidik Polres Mojokerto pada Rabu (21/10/2026). Ia hadir dengan didampingi kuasa hukumnya dari M.P & Associates, Anang Djatmiko, S.H., untuk memberikan keterangan terkait pengaduan tersebut.
Menurut Anang, pengaduan itu berkaitan dengan dugaan penghasutan atau provokasi yang diduga melibatkan seorang kepala desa berinisial MS dan kepala dusun berinisial SB.
“Klien kami memenuhi panggilan dari pihak kepolisian Polres Mojokerto untuk memberikan keterangan terkait pengaduan dugaan tindak pidana penghasutan atau provokasi. Saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Anang.
Ia mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan mengenai penanganan perkara tersebut. Kuasa hukum berharap penyelidikan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan guna memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
**Berawal dari Mediasi di Balai Desa**
Anang menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari proses mediasi yang berlangsung di Balai Desa Cempokolimo. Menurut keterangannya, dalam proses itu muncul ajakan untuk mendatangi lokasi pekerjaan dengan tujuan meminta mesin bor sekaligus menghentikan aktivitas para pekerja.
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa dokumen legalitas dan perizinan yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut telah dilengkapi, termasuk dokumen dari dinas terkait serta berkas pendukung lainnya.
“Padahal, surat-surat dan legalitas perizinan yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut telah kami lengkapi, baik dari dinas terkait maupun dokumen pendukung lainnya,” ungkap Anang.
Akibat penghentian aktivitas pekerjaan tersebut, Guntoro mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp100 juta.
Meski demikian, nilai kerugian tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan memerlukan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.
**Kuasa Hukum Minta Penanganan Objektif**
Kuasa hukum Guntoro menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap penyidik mendalami seluruh keterangan dan bukti yang relevan agar perkara dapat ditangani secara objektif.
Anang juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Kami tetap berada dalam koridor negara hukum. Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi maupun tindakan pihak-pihak tertentu,” katanya.
Ia meminta Satreskrim Polres Mojokerto menangani pengaduan tersebut secara profesional serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Satreskrim Polres Mojokerto dapat menangani perkara ini secara profesional dan menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
**Masih dalam Tahap Penyelidikan**
Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Dugaan yang disampaikan pelapor dan kuasa hukumnya belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
ALDERA NEWS belum memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan maupun penjelasan resmi lebih lanjut dari kepolisian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang, profesional, dan bertanggung jawab.
**ALDERA NEWS — BERANI TAJAM TERPERCAYA**
( Redaksi)
Editor : Redaksi