**SUMENEP, ALDERA NEWS** – Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MN (47), warga Desa Paseraman, diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah pangkalan taksi yang terletak di sebelah utara Lapangan Arjasa, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa.
Saat itu, seorang sopir taksi berinisial M menerima titipan paket dari MN yang rencananya akan dikirim ke Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, melalui jalur laut. Sopir tersebut mengaku tidak mengetahui isi paket yang dititipkan kepadanya.
Tidak lama kemudian, seorang anggota Polsek Kangean mendatangi lokasi dan menanyakan paket yang dibawa sopir tersebut. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap barang titipan itu.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebuah bungkus rokok berwarna hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,72 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan 17 plastik klip kosong serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan paket tersebut.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Kangean untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
**MN Diamankan, Penyidikan Berlanjut**
Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolsek Kangean bersama sejumlah personel berhasil mengamankan MN. Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Polsek Kangean guna menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/47/X/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Kangean/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 22 Oktober 2026.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Penerapan pasal dalam perkara ini tetap mengikuti hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan pihak terkait, serta melakukan pengujian barang bukti di laboratorium forensik. Tahapan penyidikan lainnya juga akan dilaksanakan sesuai prosedur, sebelum penanganan perkara direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep.
**Polisi Imbau Masyarakat Waspadai Paket Titipan**
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima maupun mengirimkan paket titipan, terutama apabila tidak mengetahui isi barang dan identitas pengirimnya.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
Upaya pemberantasan narkotika membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat. Kewaspadaan dan kepedulian bersama diharapkan dapat membantu mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.
**ALDERA NEWS**
*Berani, Tajam, Terpercaya*
( Djunaidi)
Editor : Redaksi