Joki Pengedar Dibekuk, Polisi Amankan 4,02 Gram Sabu
ALDERA NEWS – SURABAYA
Peredaran narkotika di Surabaya kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar praktik peredaran sabu yang diduga terhubung dengan jaringan lintas wilayah Surabaya dan Madura.
Seorang pria berinisial M.F. (31) ditangkap pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Hangtuah, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu dengan berat total 4,02 gram yang diduga siap diedarkan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Tersangka diketahui sering keluar masuk lokasi tertentu pada malam hari sehingga menimbulkan kecurigaan warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengungkap peran tersangka sebagai joki sekaligus pengedar sabu. Polisi kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh seorang pria berinisial MK yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Transaksi dilakukan secara terselubung di sekitar kawasan Suramadu yang diduga menjadi lokasi distribusi lintas wilayah.
Dalam sekali pengambilan, tersangka menerima sekitar 5 gram sabu dengan nilai mencapai Rp3.750.000. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan di wilayah Surabaya.
Tersangka menjual sabu dengan harga antara Rp100.000 hingga Rp250.000 per paket. Dari aktivitas tersebut, ia memperoleh keuntungan hingga Rp2.000.000 dalam satu kali peredaran. Sebagian barang juga digunakan sendiri oleh tersangka.
Kegiatan ini telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,02 gram, plastik klip kosong, alat hisap, uang tunai Rp500.000, satu unit handphone, dan satu dompet.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk turut memberikan informasi.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga sebagai pemasok utama.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di lingkungan masyarakat.
ALDERA NEWS
Aktual Terpercaya Menginspirasi
(Redaksi)
Editor : Redaksi