ALDERA NEWS – Surabaya, 15 April 2026
Perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) kembali menyita perhatian publik setelah Pengadilan Negeri Surabaya memutus perkara Nomor 787/Pdt.G/2025/PN Sby. Gugatan yang diajukan Inggrit Anggraini Pontoh dan Yossy Wahyono terhadap Tina Sudartini, pensiunan PNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur, resmi dinyatakan tidak dapat diterima pada Rabu (15/4/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dengan menyatakan gugatan penggugat kabur (obscuur libel) serta mengandung unsur ne bis in idem. Artinya, perkara tersebut sebelumnya telah diperiksa dan diputus hingga tingkat Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 431 K/Pdt/2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran tim kuasa hukum Tina dari Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu, yakni Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., Muhammad Arfan, S.H., dan Bagus Catur Setiawan, S.H., yang konsisten mengawal perkara hingga tuntas.
Dalam gugatan, penggugat menuntut kerugian materiil sebesar Rp273.480.000 serta kerugian immateriil Rp500.000.000. Namun, majelis hakim menilai dalil yang diajukan tidak jelas, tumpang tindih, serta tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Sebelumnya, Tina juga telah memenangkan perkara serupa setelah melalui proses panjang selama tiga tahun. Dalam perkara Nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, Mahkamah Agung RI melalui putusan yang sama (Nomor 431 K/Pdt/2024) menolak permohonan kasasi penggugat dan menyatakan Tina justru mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp31.231.000.
“Saya dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang sejak awal hingga saat ini terus memperjuangkan hak-hak saya. Putusan ini membuktikan bahwa keadilan masih ada,” ujar Tina dengan haru.
Dalam pokok perkara, penggugat menuding Tina tidak beritikad baik dalam hubungan utang-piutang. Inggrit mengklaim telah membantu mencarikan pinjaman dengan menggunakan nama pribadi serta menjaminkan perhiasan emas seberat 44 gram. Nilai utang yang awalnya kecil disebut membengkak hingga ratusan juta rupiah dan memicu persoalan rumah tangga.
Namun, pihak tergugat membantah seluruh tudingan tersebut. Kuasa hukum Tina menegaskan bahwa hubungan hukum antara para pihak murni merupakan utang-piutang, bukan perbuatan melawan hukum.
“Unsur PMH tidak terpenuhi. Perkara ini sudah pernah diperiksa hingga tingkat Mahkamah Agung dan telah diputus. Karena itu, gugatan ini jelas tidak dapat diterima,” tegas Dwi Heri Mustika.
Majelis hakim pun sependapat dan menilai sengketa yang terjadi seharusnya ditempuh melalui jalur wanprestasi, bukan PMH. Selain itu, penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp360.000.
Putusan ini sekaligus menegaskan kembali prinsip ne bis in idem dalam hukum perdata, yakni perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat diperiksa kembali.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa sengketa utang-piutang harus ditempatkan pada koridor hukum yang tepat. Kesalahan dalam menentukan dasar gugatan justru berpotensi berujung pada penolakan oleh pengadilan.
ALDERA NEWS — Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi