x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

GUGATAN Rp773 JUTA KANDAS! PN SURABAYA TOLAK PERKARA, HAKIM TEGASKAN NE BIS IN IDEM

Avatar Redaksi

Peristiwa

ALDERA NEWS – Surabaya, 15 April 2026

 

Perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) kembali menyita perhatian publik setelah Pengadilan Negeri Surabaya memutus perkara Nomor 787/Pdt.G/2025/PN Sby. Gugatan yang diajukan Inggrit Anggraini Pontoh dan Yossy Wahyono terhadap Tina Sudartini, pensiunan PNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur, resmi dinyatakan tidak dapat diterima pada Rabu (15/4/2026).

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dengan menyatakan gugatan penggugat kabur (obscuur libel) serta mengandung unsur ne bis in idem. Artinya, perkara tersebut sebelumnya telah diperiksa dan diputus hingga tingkat Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 431 K/Pdt/2024 tertanggal 20 Maret 2024.

 

Keberhasilan ini tidak lepas dari peran tim kuasa hukum Tina dari Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu, yakni Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., Muhammad Arfan, S.H., dan Bagus Catur Setiawan, S.H., yang konsisten mengawal perkara hingga tuntas.

 

Dalam gugatan, penggugat menuntut kerugian materiil sebesar Rp273.480.000 serta kerugian immateriil Rp500.000.000. Namun, majelis hakim menilai dalil yang diajukan tidak jelas, tumpang tindih, serta tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

 

Sebelumnya, Tina juga telah memenangkan perkara serupa setelah melalui proses panjang selama tiga tahun. Dalam perkara Nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, Mahkamah Agung RI melalui putusan yang sama (Nomor 431 K/Pdt/2024) menolak permohonan kasasi penggugat dan menyatakan Tina justru mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp31.231.000.

 

“Saya dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang sejak awal hingga saat ini terus memperjuangkan hak-hak saya. Putusan ini membuktikan bahwa keadilan masih ada,” ujar Tina dengan haru.

 

Dalam pokok perkara, penggugat menuding Tina tidak beritikad baik dalam hubungan utang-piutang. Inggrit mengklaim telah membantu mencarikan pinjaman dengan menggunakan nama pribadi serta menjaminkan perhiasan emas seberat 44 gram. Nilai utang yang awalnya kecil disebut membengkak hingga ratusan juta rupiah dan memicu persoalan rumah tangga.

 

Namun, pihak tergugat membantah seluruh tudingan tersebut. Kuasa hukum Tina menegaskan bahwa hubungan hukum antara para pihak murni merupakan utang-piutang, bukan perbuatan melawan hukum.

 

“Unsur PMH tidak terpenuhi. Perkara ini sudah pernah diperiksa hingga tingkat Mahkamah Agung dan telah diputus. Karena itu, gugatan ini jelas tidak dapat diterima,” tegas Dwi Heri Mustika.

 

Majelis hakim pun sependapat dan menilai sengketa yang terjadi seharusnya ditempuh melalui jalur wanprestasi, bukan PMH. Selain itu, penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp360.000.

 

Putusan ini sekaligus menegaskan kembali prinsip ne bis in idem dalam hukum perdata, yakni perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat diperiksa kembali.

 

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa sengketa utang-piutang harus ditempatkan pada koridor hukum yang tepat. Kesalahan dalam menentukan dasar gugatan justru berpotensi berujung pada penolakan oleh pengadilan.

 

ALDERA NEWS — Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Minggu, 13 Sep 2026 15:08 WIB | Info Publik

Maulid Nabi di Simokerto, Modin Modina Teguhkan Komitmen Melayani Umat

SURABAYA | ALDERA NEWS – Semangat memperkuat pelayanan kepada masyarakat terus digaungkan Paguyuban Modin Modina Kecamatan Simokerto. Momentum Maulid Nabi M ...
Minggu, 13 Sep 2026 01:17 WIB | Peristiwa

Lomba Mewarnai Warnai Semarak Posyandu Ceria, Edukasi Kesehatan Ibu dan Balita Digelar di Kaza Mall

SURABAYA | ALDERA NEWS – Kegiatan Posyandu Ceria yang dirangkai dengan lomba mewarnai berlangsung meriah di Kaza Mall, Surabaya. Kegiatan yang digelar di l ...
Minggu, 13 Sep 2026 01:01 WIB | Info Publik

DLH Surabaya Turun ke Kali Seng, Trash Boom Dipasang dan Warga Diajak Hentikan Kebiasaan Buang Sampah ke Sungai

SURABAYA | ALDERA NEWS – Upaya menjaga kebersihan sungai dan lingkungan terus dilakukan Pemerintah Kota Surabaya. Kali Seng yang berada di kawasan perbatasan K ...
Minggu, 13 Sep 2026 00:05 WIB | Info Publik

Tiga Pilar Simokerto Patroli Skala Besar Tengah Malam, Titik Rawan dan Gengster Jadi Sasaran

SURABAYA | ALDERA NEWS – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran tiga pilar Kecamatan Simokerto, Surabaya. Patroli skala besar ...
Sabtu, 12 Sep 2026 18:30 WIB | Peristiwa

Petunjuk P-19 Buka Babak Baru, Penyidik Polrestabes Surabaya Dalami Dugaan Pencabulan 2019

SURABAYA | ALDERA NEWS – Penanganan kasus dugaan pencabulan yang terjadi pada 2019 kembali memasuki tahap pendalaman. Penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes S ...
Sabtu, 12 Sep 2026 12:16 WIB | Peristiwa

Kejar-kejaran di Jalan Kenjeran, Pemuda Surabaya Dibekuk Bawa 3.000 Pil Y

SURABAYA | ALDERA NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AS (23) yang diduga terlibat d ...