x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

GUGATAN Rp773 JUTA KANDAS! PN SURABAYA TOLAK PERKARA, HAKIM TEGASKAN NE BIS IN IDEM

Avatar Redaksi

Peristiwa

ALDERA NEWS – Surabaya, 15 April 2026

 

Perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) kembali menyita perhatian publik setelah Pengadilan Negeri Surabaya memutus perkara Nomor 787/Pdt.G/2025/PN Sby. Gugatan yang diajukan Inggrit Anggraini Pontoh dan Yossy Wahyono terhadap Tina Sudartini, pensiunan PNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur, resmi dinyatakan tidak dapat diterima pada Rabu (15/4/2026).

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dengan menyatakan gugatan penggugat kabur (obscuur libel) serta mengandung unsur ne bis in idem. Artinya, perkara tersebut sebelumnya telah diperiksa dan diputus hingga tingkat Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 431 K/Pdt/2024 tertanggal 20 Maret 2024.

 

Keberhasilan ini tidak lepas dari peran tim kuasa hukum Tina dari Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu, yakni Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., Muhammad Arfan, S.H., dan Bagus Catur Setiawan, S.H., yang konsisten mengawal perkara hingga tuntas.

 

Dalam gugatan, penggugat menuntut kerugian materiil sebesar Rp273.480.000 serta kerugian immateriil Rp500.000.000. Namun, majelis hakim menilai dalil yang diajukan tidak jelas, tumpang tindih, serta tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

 

Sebelumnya, Tina juga telah memenangkan perkara serupa setelah melalui proses panjang selama tiga tahun. Dalam perkara Nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, Mahkamah Agung RI melalui putusan yang sama (Nomor 431 K/Pdt/2024) menolak permohonan kasasi penggugat dan menyatakan Tina justru mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp31.231.000.

 

“Saya dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang sejak awal hingga saat ini terus memperjuangkan hak-hak saya. Putusan ini membuktikan bahwa keadilan masih ada,” ujar Tina dengan haru.

 

Dalam pokok perkara, penggugat menuding Tina tidak beritikad baik dalam hubungan utang-piutang. Inggrit mengklaim telah membantu mencarikan pinjaman dengan menggunakan nama pribadi serta menjaminkan perhiasan emas seberat 44 gram. Nilai utang yang awalnya kecil disebut membengkak hingga ratusan juta rupiah dan memicu persoalan rumah tangga.

 

Namun, pihak tergugat membantah seluruh tudingan tersebut. Kuasa hukum Tina menegaskan bahwa hubungan hukum antara para pihak murni merupakan utang-piutang, bukan perbuatan melawan hukum.

 

“Unsur PMH tidak terpenuhi. Perkara ini sudah pernah diperiksa hingga tingkat Mahkamah Agung dan telah diputus. Karena itu, gugatan ini jelas tidak dapat diterima,” tegas Dwi Heri Mustika.

 

Majelis hakim pun sependapat dan menilai sengketa yang terjadi seharusnya ditempuh melalui jalur wanprestasi, bukan PMH. Selain itu, penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp360.000.

 

Putusan ini sekaligus menegaskan kembali prinsip ne bis in idem dalam hukum perdata, yakni perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat diperiksa kembali.

 

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa sengketa utang-piutang harus ditempatkan pada koridor hukum yang tepat. Kesalahan dalam menentukan dasar gugatan justru berpotensi berujung pada penolakan oleh pengadilan.

 

ALDERA NEWS — Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Selasa, 28 Jul 2026 14:15 WIB | Peristiwa

Terbakar Cemburu, Pria di Trenggalek Bacok Rekan Kerja Istri Saat Klarifikasi

TRENGGALEK | ALDERA NEWS – Peristiwa dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam menggegerkan kawasan GOR Gajah Putih, Kabupaten Trenggalek. Seorang pria n ...
Selasa, 28 Jul 2026 14:14 WIB | Info Publik

Sambut HUT ke-81 RI: PLN UIP JBTB Perkuat Keandalan Listrik Surabaya Metropolis Lewat Sinergi Bersama Pemkot Surabaya

Surabaya, 23 Juli 2026* – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (PLN UIP JBTB) bersama dengan Unit Pelaksana Proyek (UPP) JBTB 1 t ...
Selasa, 28 Jul 2026 14:11 WIB | Peristiwa

Sambut HUT ke-81 RI: PLN Electric Run Kembali Hadir, Dorong Kampanye Hidup Sehat dan Transisi Energi

Jakarta, 25 Juli 2026* - PT PLN (Persero) siap menggelar PLN Electric Run 2026 sebagai ajang lari yang mengusung semangat hidup sehat sekaligus kampanye ...
Selasa, 28 Jul 2026 14:10 WIB | Info Publik

Dirgahayu Republik Indonesia: GHES 2026 Tegaskan Komitmen PLN Bangun Ekosistem Hidrogen Nasional

Jakarta, 23 Juli 2026* - PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendorong pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sekaligus mendukung visi ...
Selasa, 28 Jul 2026 13:23 WIB | Peristiwa

🔥 Beringas! Gangster Bawa Celurit Serbu Kedai di Sidoarjo, Karyawan Berlarian Selamatkan Diri

SIDOARJO | ALDERA NEWS – Aksi brutal sekelompok pemuda yang diduga merupakan anggota gangster kembali menebar keresahan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kali ...
Selasa, 28 Jul 2026 11:35 WIB | Info Publik

PASUTRI SPESIALIS CURANMOR LINTAS DAERAH DIBEKUK! Tiga Motor Curian Disita, Polisi Buru Jejak Aksi di Sejumlah TKP Lain

TRENGGALEK | ALDERA NEWS – Aksi pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadikan pencurian sepeda motor sebagai sumber kejahatan akhirnya terhenti di t ...