Surabaya — Skandal dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur kian terang benderang. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mengembangkan kasus ini dan mulai menemukan pola aliran dana serta keterlibatan sejumlah pihak internal.
Pada Kamis (23/4/2026), penyidik mengungkap hasil penggeledahan lanjutan yang memperkuat konstruksi perkara. Penggeledahan yang dilakukan pada Senin, 20 April 2026 selama kurang lebih enam jam itu membuahkan hasil signifikan. Sejumlah barang bukti penting berhasil diamankan, mulai dari uang tunai ratusan juta rupiah, dokumen perizinan, hingga barang bukti elektronik.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam proses penggeledahan, tim menemukan indikasi kuat adanya praktik sistematis dalam pengurusan izin pertambangan dan air tanah.
“Selain barang bukti elektronik, kami juga menemukan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan permohonan izin. Ada dugaan dokumen tersebut sengaja dipisahkan atau ditahan untuk kepentingan tertentu dalam proses administrasi,” ungkapnya.
Temuan paling mencolok dalam penyidikan ini adalah adanya catatan pembagian uang yang mengarah pada praktik pungli terstruktur. Dalam catatan tersebut, terungkap aliran dana yang didistribusikan secara rutin kepada sekitar 19 orang pegawai di bidang pertambangan, termasuk Ketua Kelompok Kerja Tim Perizinan.
Besaran uang yang diterima masing-masing pihak bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta. Dana tersebut diduga berasal dari tersangka OS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan, atas arahan tersangka AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur.
Tak hanya berhenti pada pengungkapan aliran dana, penyidik juga mencatat adanya upaya pengembalian uang oleh para penerima. Hingga saat ini, total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp707 juta. Seluruh uang tersebut telah disita dan dimasukkan sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara.
Selain uang, penyidik juga menyita satu unit kendaraan mewah jenis Toyota Fortuner VRZ tahun 2022 milik tersangka OS. Kendaraan tersebut diduga kuat dibeli menggunakan hasil dari praktik pungli yang kini tengah diusut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi yang terstruktur di sektor strategis, khususnya dalam proses perizinan sumber daya alam. Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperjelas alur distribusi dana ilegal tersebut.
Dengan bukti yang terus bertambah, bukan tidak mungkin jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah seiring pendalaman penyidikan.
Aldera News — Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi