MAGETAN — Publik Magetan tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) dengan nilai fantastis mencapai Rp 242 miliar. Ketua DPRD Magetan, Suratno yang akrab disapa Kang Ratno, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini diumumkan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Magetan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Kasus ini langsung menyita perhatian luas karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan nilai kerugian negara yang sangat besar.
Momen penahanan Kang Ratno berlangsung dramatis. Pada Kamis (23/4/2026) sore, ia terlihat tak kuasa menahan tangis saat digiring petugas menuju mobil tahanan. Suasana tersebut menjadi sorotan publik yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Tak hanya Kang Ratno, Kejaksaan juga menetapkan lima tersangka lainnya. Di antaranya dua anggota DPRD Magetan, yakni Juli Martana dari Partai NasDem dan Jamal dari PKB. Seluruh tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Magetan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Babrul Imam, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil secara profesional dan berdasarkan bukti yang kuat. Ia juga menyebut, praktik korupsi dalam kasus ini diduga dilakukan secara sistematis dan terstruktur.
“Penyidikan masih terus berjalan dan akan dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” tegasnya.
Kejaksaan turut mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban, khususnya terkait dugaan pemotongan dana hibah, untuk segera melapor dan memberikan keterangan.
Kasus ini menjadi peringatan keras sekaligus ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam memberantas korupsi di daerah. Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara ini.
Aldera News — Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi