SAMPANG, 24 April 2026 — Sengketa jalan umum di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berubah menjadi konflik serius yang berujung pada dugaan kekerasan, intimidasi, hingga pengrusakan lahan.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Sunama, asal Dusun Bunut, Desa Sejati, mengaku menjadi korban penganiayaan dan ancaman yang tidak hanya menyasar dirinya, tetapi juga keluarganya.
Persoalan bermula dari dugaan penguasaan jalan umum oleh dua oknum, Sawi dan Mahsus. Sengketa yang seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur hukum atau musyawarah justru berlarut tanpa kepastian, hingga memicu ketegangan di lapangan.
Sunama mengungkapkan, dirinya mengalami kekerasan fisik hingga luka di bagian wajah. Ia juga mengaku mendapat tekanan agar menghentikan proses hukum yang telah ditempuh.
“Kalau saya teruskan kasus ini, saya dan keluarga saya diancam. Bahkan ada ucapan, kalau pelaku dipenjara, keluarga saya yang akan jadi sasaran,” ujar Sunama, Jumat (24/04/2026).
Ia menambahkan, upaya damai sebenarnya telah dilakukan. Namun, niat tersebut tidak mendapat respons baik. Sebaliknya, ia justru diminta mencabut laporan dan menandatangani surat perdamaian yang dinilai mencurigakan.
“Saya diminta cabut laporan dan tanda tangan damai. Tapi saya curiga, takut ada sesuatu di balik itu,” katanya.
Selain dugaan kekerasan dan ancaman, konflik ini juga menyeret persoalan penyerobotan lahan. Padahal, tanah yang disengketakan disebut telah memiliki sertifikat resmi.
Tidak hanya itu, korban juga melaporkan adanya pengrusakan lahan. Sejumlah pohon miliknya ditebang tanpa izin oleh pihak yang bersengketa.
“Pohon-pohon saya ditebang semua tanpa izin. Itu dilakukan sepihak, padahal belum ada penyelesaian apa-apa,” tegasnya.
Tindakan tersebut dinilai bukan sekadar pengrusakan aset, tetapi juga berpotensi menghilangkan barang bukti di lokasi sengketa.
Situasi di lapangan bahkan sempat memicu bentrokan, menandakan eskalasi konflik yang semakin mengkhawatirkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya terdapat tiga laporan polisi (LP) yang telah diajukan, mencakup dugaan penganiayaan, pengancaman, penyerobotan lahan, serta pengrusakan.
Seluruh laporan tersebut kini ditangani Polres Sampang. Namun, korban menilai proses penanganan berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Kekecewaan pun muncul. Korban menyatakan siap membawa persoalan ini ke pengawas internal kepolisian jika tidak ada kejelasan.
“Kalau tidak ada perkembangan, kami akan laporkan ke Propam Polda Jawa Timur. Kami butuh kepastian hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penguasaan fasilitas umum, kekerasan, serta intimidasi terhadap warga.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, profesional, dan transparan agar konflik tidak semakin meluas serta tidak memicu gejolak sosial di tengah masyarakat.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi