SEMARANG — Aipda Robig Zaenudin, terpidana kasus penembakan yang menewaskan pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Jumat (24/4/2026).
Pemindahan ini dilakukan oleh pihak Lapas Kelas I Semarang sebagai langkah tegas menjaga keamanan dan ketertiban. Pasalnya, Robig diduga kuat masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, menjelaskan bahwa Robig termasuk dalam rombongan 40 narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan.
“Sebanyak 20 orang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Gladakan dan 20 lainnya ke Lapas Kelas IIB Nirbaya,” ujarnya.
DUGAAN KENDALI NARKOBA DARI DALAM LAPAS
Informasi yang beredar menyebutkan, Robig diduga masih memiliki jaringan dan pengaruh dalam peredaran narkotika meski telah berstatus narapidana. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat latar belakangnya sebagai mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang.
Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini tidak hanya soal pembunuhan, tetapi juga membuka kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar.
KUASA HUKUM KORBAN ANGKAT BICARA
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Petir, mengaku tidak terkejut dengan kabar tersebut. Ia menyebut sejak awal sudah mencurigai adanya pengaruh narkoba saat peristiwa penembakan terjadi pada November 2024.
Menurutnya, tindakan brutal yang dilakukan terhadap para pelajar sulit diterima jika pelaku dalam kondisi normal.
“Saya tidak percaya kalau dia bersih dari narkoba. Tidak mungkin seseorang tega menembak anak-anak tanpa pengaruh zat tertentu,” tegasnya.
Zainal juga mempertanyakan hasil tes narkoba yang sebelumnya dinyatakan negatif oleh pihak kepolisian. Ia mendesak agar dilakukan pengusutan ulang secara transparan.
“Saya minta dibuka kembali. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya.
VONIS 15 TAHUN, DESAKAN HUKUMAN DIPERBERAT
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Robig divonis 15 tahun penjara setelah terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, tanpa adanya ancaman yang membenarkan tindakannya.
Namun, dengan munculnya dugaan baru terkait narkoba, desakan publik untuk memperberat hukuman mulai menguat.
Kuasa hukum korban bahkan menilai hukuman tersebut belum memenuhi rasa keadilan.
“Dia layak dihukum maksimal. Jangan sampai hukum terlihat tidak adil,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat kepolisian, khususnya Kapolda Jawa Tengah, untuk mengusut tuntas dugaan jaringan narkoba yang melibatkan Robig hingga ke akar-akarnya.
UJIAN BAGI PENEGAKAN HUKUM
Kasus ini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Pemindahan ke Nusakambangan dinilai sebagai langkah awal. Namun, masyarakat berharap ada tindakan lanjutan berupa pengungkapan jaringan narkoba secara menyeluruh dan transparan.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi