GRESIK — Aksi kekerasan jalanan kembali mencoreng keamanan wilayah Gresik. Seorang pemuda berinisial MFK (20), warga Desa Boteng, Kecamatan Menganti, menjadi korban pembacokan brutal yang dilakukan oleh kelompok konvoi perguruan silat. Ironisnya, korban sama sekali tidak memiliki kaitan dengan perguruan silat manapun.
Peristiwa berdarah itu ternyata bukan kejadian spontan. Polisi mengungkap bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh tersangka utama, DS (22), bersama sejumlah rekannya. Mereka diketahui merupakan anggota salah satu perguruan silat yang saat itu tengah melakukan konvoi di wilayah Menganti.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa rombongan tersebut memang memiliki niat melakukan aksi sweeping terhadap kelompok perguruan lain yang melintas di kawasan Jalan Raya Desa Bringkang.
“DS bersama rekan-rekannya sudah merencanakan untuk melakukan sweeping terhadap anggota perguruan lain. Mereka bergerak secara konvoi dan mencari target di wilayah Menganti,” ungkapnya, Jumat (24/4/2026).
Namun, rencana tersebut berubah menjadi tragedi salah sasaran. Saat melintas di perempatan Bringkang, korban MFK yang tidak mengenakan atribut perguruan silat dan bukan bagian dari kelompok manapun justru menjadi korban kebrutalan tersangka.
Tanpa alasan jelas, DS langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibatnya, MFK mengalami luka bacok serius di bagian punggung sebelah kanan.
“Korban ini bukan anggota perguruan silat. Ia hanya melintas dan tidak memakai atribut apapun. Namun tetap menjadi sasaran kekerasan pelaku,” tegas Arya.
Usai kejadian, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. DS akhirnya berhasil ditangkap bersama rekannya, AG (20) alias Pikolo, di wilayah Kota Malang.
Saat proses penangkapan, DS sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi pun mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka melalui tembakan di kedua kakinya.
“Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas karena tersangka berusaha melawan saat diamankan,” jelasnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 466 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras akan bahaya konvoi liar dan aksi kekerasan antar kelompok yang kerap meresahkan masyarakat. Polisi pun mengimbau agar seluruh pihak, khususnya kelompok perguruan silat, dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain.
ALDERA NEWS
Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi