BOJONEGORO – Aksi bejat pria berinisial IAS, warga Kecamatan Dander, akhirnya terhenti. Pria yang dikenal sebagai spesialis pembobol kotak amal di sejumlah masjid dan musala ini berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro pada Sabtu (25/4/2026). Penangkapan ini sekaligus mengakhiri keresahan para pengurus tempat ibadah yang selama ini menjadi sasaran empuk pelaku.
Pelaku diketahui sudah berulang kali melancarkan aksinya di berbagai titik. Dari hasil penyelidikan, sejumlah lokasi yang menjadi target di antaranya Masjid Al-Qosim di Kelurahan Klangon, masjid di kawasan Jalan Basuki Rahmad, Musala Al-Hidayah di Jalan Panglima Sudirman, hingga masjid di Perumahan Ade Irma. Modusnya terbilang sederhana, namun efektif: menyasar kotak amal di tempat ibadah yang relatif sepi pengawasan.
Dengan hanya bermodalkan sebuah obeng yang disimpan di dalam tas, IAS dengan leluasa mencongkel kotak amal dan menggasak uang di dalamnya. Aksi ini dilakukan berulang kali tanpa rasa bersalah, meski yang dicuri adalah uang sumbangan umat untuk kepentingan ibadah.
Kanit I Pidum Satreskrim Polres Bojonegoro, Ipda Michel Manansi, menjelaskan bahwa barang bukti berupa obeng telah diamankan dari tangan pelaku. Alat tersebut menjadi “senjata utama” dalam setiap aksinya membobol kotak amal di berbagai lokasi.
Ironisnya, uang hasil kejahatan yang jumlahnya mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah itu tidak digunakan untuk kebutuhan hidup. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh uang tersebut justru dihabiskan untuk bermain judi online. Fakta ini memicu kemarahan publik, karena pelaku tega menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.
Kini, IAS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan: maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan bisa menyasar siapa saja dan di mana saja, bahkan tempat ibadah sekalipun. Di sisi lain, fenomena judi online kembali menunjukkan dampak destruktifnya, mendorong pelaku nekat melakukan tindak kriminal tanpa memikirkan konsekuensi.
Aksi IAS bukan sekadar pencurian biasa. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan nilai-nilai moral. Uang yang dikumpulkan dengan niat ibadah, justru berakhir di meja judi.
Aldera News — Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi