PASURUAN – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal. Setelah sebelumnya menangkap seorang penjaga palang pintu kereta api yang terlibat sebagai pengedar, polisi kini berhasil meringkus pemasok utamanya pada Sabtu (25/4/2026).
Kasus ini terungkap dari pengembangan tersangka AA (38), warga Tongas, Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai pemasok berinisial N (38), yang juga berasal dari Probolinggo.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap N tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 11.000 butir obat keras jenis trihexyphenidyl yang diduga siap diedarkan.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berhasil mencegah peredaran obat tersebut ke masyarakat luas.
“Setelah pengedar pertama diamankan, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pemasoknya. Sebanyak 11 ribu butir pil berhasil disita sebelum beredar,” ujarnya.
Pil koplo diketahui memiliki dampak berbahaya, baik dari sisi kesehatan maupun sosial. Penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan gangguan saraf, perubahan perilaku, hingga memicu tindakan berisiko yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal hingga ke akar, serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya.
ALDERA NEWS — BERANI, TAJAM, TERPERCAYA
( Redaksi)
Editor : Redaksi