Pamekasan – Aroma ketidakwajaran dalam penanganan perkara kembali menyeruak dari tubuh penegak hukum. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan setelah adanya pengakuan kesalahan dalam penerapan pasal terhadap seorang tersangka, Zainal Arifin.
Kesalahan ini bukan sekadar kekeliruan administratif biasa. Penyidik awalnya menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2), pasal berat dengan ancaman hukuman tinggi. Namun, di tengah proses berjalan, pasal tersebut justru “dikoreksi” menjadi Pasal 114 ayat (1) yang jelas memiliki konsekuensi hukum berbeda.
Perubahan mendadak ini memantik tanda tanya besar. Bagaimana mungkin konstruksi hukum yang seharusnya matang sejak awal justru berubah di tengah jalan?
Kompol Ermi angkat bicara. Ia mengakui adanya kekeliruan tersebut dan menyebut sudah mengambil langkah internal.
“Penyidiknya sudah saya tegur, pasalnya juga sudah diperbaiki. Kami juga koordinasi dengan jaksa karena perubahan pasal memang harus melalui JPU,” ujarnya.
Namun, pernyataan itu belum cukup meredam kritik. Banyak pihak menilai, kesalahan dalam menetapkan pasal mencerminkan lemahnya profesionalitas dan ketelitian aparat penegak hukum. Dalam praktik hukum, kesalahan seperti ini bisa berdampak serius—bukan hanya bagi tersangka, tapi juga terhadap kredibilitas institusi.
Di sisi lain, Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwasidik) dikabarkan telah turun tangan. Penyidik Polres Pamekasan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Namun, publik menunggu: apakah langkah ini sekadar formalitas, atau benar-benar bentuk evaluasi serius?
Surat Misterius, Keluarga Angkat Suara
Belum reda polemik soal pasal, persoalan baru muncul. Penyidik mengklaim telah mengirimkan surat resmi kepada keluarga tersangka melalui jasa pos, lengkap dengan bukti pengiriman dan tanda terima.
Masalahnya, keluarga Zainal Arifin justru tidak mengenal nama penerima yang tercantum dalam dokumen tersebut.
“Kalau bukan keluarga, lalu siapa yang menerima surat itu?” ungkap salah satu pihak keluarga dengan nada heran.
Kejanggalan ini membuka dugaan baru: apakah prosedur penyampaian dokumen telah dilanggar? Atau ada unsur kelalaian yang sengaja ditutup-tutupi?
Dalam sistem hukum, penyampaian surat resmi bukan hal sepele. Transparansi dan kejelasan penerima adalah kunci. Jika itu saja bermasalah, bagaimana publik bisa percaya pada proses yang lebih besar?
Lempar Tanggung Jawab, Publik Dibuat Bingung
Upaya keluarga mencari kejelasan justru menemui jalan buntu. Ketika melapor ke Propam, mereka diarahkan ke Bagwasidik. Namun saat mendatangi Bagwasidik, jawaban yang diterima justru berputar tanpa kepastian.
Situasi ini menciptakan kesan kuat adanya “pingpong tanggung jawab” di internal kepolisian. Alih-alih memberikan kejelasan, masing-masing unit seolah saling melempar peran.
Kondisi ini tak hanya memperkeruh keadaan, tapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Desakan Evaluasi Menyeluruh
Pengamat hukum menilai kasus ini bukan perkara kecil. Kesalahan pasal, kejanggalan administrasi, hingga minimnya transparansi menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan internal.
Evaluasi menyeluruh dinilai mendesak dilakukan. Tidak hanya untuk menuntaskan kasus ini, tetapi juga sebagai langkah preventif agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi.
“Kalau hal mendasar seperti pasal saja bisa salah, maka wajar publik mempertanyakan proses lainnya,” ujar seorang pengamat hukum.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Polres Pamekasan. Sementara itu, keluarga Zainal Arifin terus menuntut kejelasan, keadilan, dan proses hukum yang benar-benar berjalan sesuai aturan.
Kasus ini menjadi pengingat: keadilan bukan hanya soal putusan akhir, tetapi juga tentang proses yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aldera News
Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi