Surabaya — Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi kembali menunjukkan hasil. Kejaksaan Negeri Surabaya resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor perbankan yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp2,9 miliar.
Tersangka berinisial WA diketahui merupakan pegawai di salah satu bank milik negara, yakni Bank BRI Cabang Surabaya Kaliasin. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, WA juga langsung menjalani penahanan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa dalam hasil pendalaman perkara, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit mikro dengan memanfaatkan identitas milik pihak lain.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga melakukan praktik pemindahan dana secara tidak sah tanpa adanya dasar transaksi yang jelas. Modus tersebut dijalankan melalui beberapa rekening yang digunakan sebagai penampung sementara sebelum dana dialihkan.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya penggunaan beberapa rekening titipan serta satu rekening internal yang dimanfaatkan untuk memuluskan aksi tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Praktik ini diduga berlangsung dalam kurun waktu tertentu hingga akhirnya menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit. Nilai kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah tersebut kini menjadi fokus utama dalam proses pengembangan kasus.
Pihak Kejari Surabaya menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain masih terus didalami guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dalam kasus ini.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat dan akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan sebagai langkah preventif agar proses hukum berjalan lancar, sekaligus mengantisipasi potensi tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor perbankan yang seharusnya menjadi pilar kepercayaan publik tetap memiliki celah penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Aldera News — Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi