x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

GEGER! AULA DINAS PENDIDIKAN LUMAJANG DIGEREBEK, SATU TERSANGKA NARKOBA DIAMANKAN

Avatar Redaksi

Peristiwa

Lumajang, Jawa Timur — Aparat dari Polres Lumajang melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan penggerebekan mengejutkan di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang pada Senin malam (27/4/2026). Operasi ini sontak menjadi sorotan publik karena dilakukan di lingkungan instansi pemerintahan.

 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang berada di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, satu orang berinisial MS (41), warga Kecamatan Randuagung, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

 

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan temuan barang bukti di lapangan.

“Tersangka satu orang atas nama MS (41), warga Kecamatan Randuagung,” ungkapnya, Selasa (28/4/2026).

 

Sementara itu, dua orang lainnya yang sempat diamankan, yakni berinisial S dan E, diketahui merupakan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang. Keduanya telah dipulangkan setelah hasil tes urine menunjukkan negatif dari penggunaan narkoba.

 

Dari tangan tersangka MS, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Di antaranya adalah sabu seberat 3,36 gram dan ganja seberat 1,30 gram yang disimpan dalam tas berwarna hitam.

 

Tak hanya itu, polisi juga menemukan alat pendukung yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, berupa satu unit timbangan elektrik, dua bendel plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp 750.000.

 

“Barang bukti lain yang diamankan antara lain satu buah timbangan elektrik warna hitam, dua bendel plastik klip, dan uang tunai Rp 750.000,” jelas Suprapto.

 

Saat ini, tersangka MS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Lumajang guna pengembangan kasus. Aparat juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

 

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

 

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menyasar siapa saja dan terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan yang seharusnya steril dari praktik ilegal. Aparat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu.

 

Aldera News — berani, tajam, terpercaya

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Minggu, 13 Sep 2026 01:17 WIB | Peristiwa

Lomba Mewarnai Warnai Semarak Posyandu Ceria, Edukasi Kesehatan Ibu dan Balita Digelar di Kaza Mall

SURABAYA | ALDERA NEWS – Kegiatan Posyandu Ceria yang dirangkai dengan lomba mewarnai berlangsung meriah di Kaza Mall, Surabaya. Kegiatan yang digelar di l ...
Minggu, 13 Sep 2026 01:01 WIB | Info Publik

DLH Surabaya Turun ke Kali Seng, Trash Boom Dipasang dan Warga Diajak Hentikan Kebiasaan Buang Sampah ke Sungai

SURABAYA | ALDERA NEWS – Upaya menjaga kebersihan sungai dan lingkungan terus dilakukan Pemerintah Kota Surabaya. Kali Seng yang berada di kawasan perbatasan K ...
Minggu, 13 Sep 2026 00:05 WIB | Info Publik

Tiga Pilar Simokerto Patroli Skala Besar Tengah Malam, Titik Rawan dan Gengster Jadi Sasaran

SURABAYA | ALDERA NEWS – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran tiga pilar Kecamatan Simokerto, Surabaya. Patroli skala besar ...
Sabtu, 12 Sep 2026 18:30 WIB | Peristiwa

Petunjuk P-19 Buka Babak Baru, Penyidik Polrestabes Surabaya Dalami Dugaan Pencabulan 2019

SURABAYA | ALDERA NEWS – Penanganan kasus dugaan pencabulan yang terjadi pada 2019 kembali memasuki tahap pendalaman. Penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes S ...
Sabtu, 12 Sep 2026 12:16 WIB | Peristiwa

Kejar-kejaran di Jalan Kenjeran, Pemuda Surabaya Dibekuk Bawa 3.000 Pil Y

SURABAYA | ALDERA NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AS (23) yang diduga terlibat d ...
Sabtu, 12 Sep 2026 09:03 WIB | Peristiwa

PWRK Nusantara dan PRKB Bersatu, Dobrak Stigma dan Dorong Generasi Jurnalistik Madura

SURABAYA | ALDERA NEWS – Persatuan Wartawan Rabasan Kedungdung (PWRK) Nusantara bersama Pemuda Rabasan Kedungdung Bersatu (PRKB) resmi membentuk susunan k ...