Lumajang, Jawa Timur — Aparat dari Polres Lumajang melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan penggerebekan mengejutkan di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang pada Senin malam (27/4/2026). Operasi ini sontak menjadi sorotan publik karena dilakukan di lingkungan instansi pemerintahan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang berada di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, satu orang berinisial MS (41), warga Kecamatan Randuagung, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan temuan barang bukti di lapangan.
“Tersangka satu orang atas nama MS (41), warga Kecamatan Randuagung,” ungkapnya, Selasa (28/4/2026).
Sementara itu, dua orang lainnya yang sempat diamankan, yakni berinisial S dan E, diketahui merupakan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang. Keduanya telah dipulangkan setelah hasil tes urine menunjukkan negatif dari penggunaan narkoba.
Dari tangan tersangka MS, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Di antaranya adalah sabu seberat 3,36 gram dan ganja seberat 1,30 gram yang disimpan dalam tas berwarna hitam.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan alat pendukung yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, berupa satu unit timbangan elektrik, dua bendel plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp 750.000.
“Barang bukti lain yang diamankan antara lain satu buah timbangan elektrik warna hitam, dua bendel plastik klip, dan uang tunai Rp 750.000,” jelas Suprapto.
Saat ini, tersangka MS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Lumajang guna pengembangan kasus. Aparat juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menyasar siapa saja dan terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan yang seharusnya steril dari praktik ilegal. Aparat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu.
Aldera News — berani, tajam, terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi