Gresik — Kasus penipuan dengan modus program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya terungkap. Aparat kepolisian berhasil membongkar aksi licik sindikat yang memperdaya korban hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Peristiwa ini menimpa seorang korban berinisial NA (29), warga Dusun Telagrejo, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Ia menjadi sasaran empuk setelah dihubungi oleh pelaku melalui media sosial Facebook dengan dalih kerja sama pengadaan bahan kebutuhan dapur program MBG.
Dalam aksinya, pelaku meyakinkan korban bahwa mereka mengelola dapur MBG di wilayah Gresik. Dengan skenario yang terbilang rapi, pelaku menawarkan pembelian dalam jumlah besar berupa susu UHT dan minyak goreng. Narasi yang dibangun seolah-olah resmi dan terorganisir, membuat korban tidak menaruh kecurigaan sedikit pun.
Tanpa ragu, korban akhirnya menyetujui pesanan tersebut. Nilai transaksi pun tidak kecil, mencapai hampir Rp 53 juta, terdiri dari ratusan dus susu dan sejumlah besar minyak goreng.
Namun, kenyataan pahit terjadi saat proses pengiriman barang. Setibanya di kawasan Manyar, Gresik, para pelaku mulai menjalankan tahap akhir aksinya. Mereka berpura-pura mengatur distribusi lanjutan, seolah barang akan segera dikirim ke lokasi dapur MBG.
Saat korban lengah, para pelaku langsung menghilang. Ketika korban kembali untuk memastikan proses, seluruh barang yang telah diturunkan sudah tidak ada di lokasi. Tidak ada pembayaran, tidak ada kejelasan—hanya kerugian besar yang harus ditanggung korban.
Merasa menjadi korban penipuan, NA segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tim Resmob Polres Gresik yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tiga orang tersangka berhasil diringkus di kawasan Terminal Arjosari, Malang. Mereka masing-masing berinisial RW (35) asal Lamongan, AS (29) warga Wonokusumo Surabaya, dan AP (24) asal Dupak, Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diketahui merupakan bagian dari satu jaringan yang telah merancang aksi ini secara bersama-sama.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang lebih luas di balik kasus ini. Sementara itu, para tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal penipuan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja sama atau transaksi dalam jumlah besar, terutama yang berasal dari sumber tidak resmi atau hanya melalui media sosial.
Aldera News — berani, tajam, terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi