ALDERA NEWS
Surabaya – Maraknya praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi kembali menjadi sorotan. Aparat kepolisian dari Polda Jawa Timur berhasil membongkar puluhan kasus dalam kurun waktu empat bulan terakhir, menegaskan bahwa penyimpangan distribusi energi masih menjadi persoalan serius di lapangan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (30/4/2026), jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus memaparkan hasil penindakan intensif sepanjang Januari hingga April 2026.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah instansi terkait, di antaranya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, BPH Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga yang berperan dalam distribusi energi nasional.
Puluhan Kasus Terbongkar
Dari hasil pengembangan dan kegiatan rutin yang ditingkatkan, aparat berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan total 79 orang tersangka.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa praktik ilegal tersebut dilakukan secara sistematis, dengan berbagai cara untuk mengakali aturan distribusi.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Pertalite sekitar 8.940 liter
Solar sekitar 17.580 liter
410 tabung LPG berbagai ukuran
Tak hanya itu, polisi juga menyita kendaraan roda dua dan roda empat yang telah dimodifikasi khusus untuk melakukan pengisian BBM berulang demi meraup keuntungan.
Modus Kian Canggih
Penyidik mengungkap, para pelaku menggunakan beragam modus operandi. Mulai dari pemanfaatan kendaraan modifikasi, penyalahgunaan barcode subsidi, hingga praktik pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi.
Cara-cara tersebut dilakukan untuk menjual kembali BBM dan LPG dengan harga lebih tinggi di luar ketentuan yang berlaku.
Akibatnya, distribusi energi menjadi terganggu dan masyarakat yang berhak justru kesulitan mendapatkan subsidi.
Dampak Luas bagi Masyarakat
Penyalahgunaan subsidi energi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada stabilitas sosial dan ekonomi.
Distribusi yang tidak tepat sasaran berpotensi menimbulkan kelangkaan, memicu kenaikan harga di tingkat masyarakat, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem penyaluran subsidi.
Oleh karena itu, pemerintah menekankan pentingnya pengelolaan subsidi yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui.
Mereka terancam:
Pidana penjara maksimal 6 tahun
Denda hingga Rp60 miliar
Selain itu, penyidik juga akan menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan membuka peluang penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan unsur tersebut.
Komitmen Penindakan dan Peran Masyarakat
Polda Jatim menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan subsidi, termasuk jika ditemukan adanya keterlibatan oknum.
Sebagai upaya pencegahan, masyarakat juga diajak untuk ikut serta mengawasi distribusi BBM dan LPG bersubsidi. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 maupun layanan resmi Pertamina.
Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam memastikan subsidi energi benar-benar tepat sasaran.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi