Jakarta – Praktik pemberangkatan haji ilegal kembali menjadi sorotan. Satgas Penanganan Haji dan Umrah Ilegal dari Bareskrim Polri kini tengah mengusut serius dugaan jaringan yang memanfaatkan celah administrasi untuk memberangkatkan jemaah secara tidak sah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah awal penyelidikan bersama petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada pertengahan April lalu. Dari hasil pemeriksaan tersebut, teridentifikasi delapan orang calon jemaah yang diduga hendak berangkat menggunakan jalur ilegal.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya praktik haji ilegal. Delapan orang berhasil kami gagalkan keberangkatannya sebelum meninggalkan Indonesia,” ujar Irhamni dalam keterangannya di Mabes Polri, Kamis (30/4/2026).
Lebih mengejutkan lagi, hasil pendalaman awal mengarah pada dugaan aktivitas sistematis yang telah berlangsung cukup lama. Para pelaku disebut telah melakukan pemberangkatan serupa hingga ratusan kali.
“Dari data sementara, praktik ini sudah berjalan sejak 2024 dengan jumlah pemberangkatan mencapai 127 kali. Ini bukan kasus kecil, tapi sudah terstruktur,” tegasnya.
Modus yang digunakan terbilang licin. Para calon jemaah ditawari berangkat haji tanpa harus menunggu antrean bertahun-tahun, dengan dalih menggunakan visa tenaga kerja. Padahal, tujuan sebenarnya adalah untuk menjalankan ibadah haji secara ilegal.
Para korban biasanya tergiur dengan janji keberangkatan cepat di tahun yang sama saat mendaftar. Hal ini jelas bertentangan dengan prosedur resmi, di mana antrean haji di Indonesia bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun.
“Secara administrasi mereka menggunakan visa kerja, tapi faktanya digunakan untuk berhaji. Ini bentuk penyalahgunaan dokumen yang serius,” jelas Irhamni.
Saat ini, penyidik tengah memburu pihak-pihak yang diduga menjadi otak di balik praktik tersebut, termasuk agen perjalanan, penyedia dokumen, hingga perusahaan yang terlibat dalam pengurusan visa.
“Kami tidak akan berhenti pada calon jemaah. Semua pihak yang terlibat, mulai dari perekrut hingga penyedia visa, akan kami kejar dan proses sesuai hukum,” tandasnya.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya pada tawaran haji instan yang tidak masuk akal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur janji berangkat cepat tanpa antrean. Pastikan semua proses melalui jalur resmi,” tambahnya.
Terkait informasi lain yang beredar mengenai tiga warga Indonesia yang disebut berada di Arab Saudi dalam kasus serupa, pihak Bareskrim menyatakan hal tersebut masih dalam tahap koordinasi dan akan disampaikan lebih lanjut setelah ada kejelasan.
Sementara itu, delapan calon jemaah yang berhasil diamankan dipastikan masih berada di Indonesia dan telah dicegah keberangkatannya oleh pihak imigrasi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik haji ilegal masih marak dan terus berkembang dengan berbagai modus baru. Penegakan hukum pun dipastikan akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
ALDERA NEWS
Berani Tajam Terpercaya
(Redaksi)
Editor : Redaksi