ALDERA NEWS
Sidoarjo, 4 Mei 2026 — Polemik dugaan tindak pidana korupsi dalam proses tukar guling tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Rangkah Kidul, Kabupaten Sidoarjo, kian memanas. Lembaga Independen Cakrawala Nusantara (LICN) DPD Sidoarjo resmi melayangkan gugatan terhadap Kejaksaan Negeri Sidoarjo, menyusul penanganan perkara yang dinilai lamban, tidak transparan, dan terkesan jalan di tempat.
Langkah hukum ini ditempuh melalui kuasa hukum LICN, Surya Dharma, S.H., dari Samudra Surabaya Law Firm. Ia menegaskan, perkara tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan serius praktik korupsi yang merugikan keuangan desa.
“Ada indikasi kuat kelebihan nilai kompensasi dalam tukar guling atau yang disebut ‘susukan’ tidak masuk ke kas desa, melainkan diduga mengalir ke rekening pribadi pihak tertentu,” tegas Surya dalam keterangannya.
Menurutnya, laporan masyarakat (dumas) terkait kasus ini sebenarnya telah disampaikan sejak tahun 2023. Namun hingga kini, proses penanganannya belum menunjukkan perkembangan signifikan yang dapat diakses publik secara jelas.
“Kami sudah bersurat, bahkan hingga ke tingkat kejaksaan tinggi. Tapi tidak ada jawaban konkret. Ini yang membuat kami mengambil langkah hukum,” ujarnya.
PROSES MANDek, KEJELASAN DIPERTANYAKAN
Surya mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini sejatinya telah masuk tahap penyelidikan. Sejumlah pihak bahkan disebut telah dimintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang berkaitan dengan proses tukar guling TKD tersebut.
Namun, ia menilai langkah tersebut tidak diiringi dengan progres nyata.
“Kalau memang sudah ada penyelidikan, seharusnya ada perkembangan yang bisa disampaikan ke publik. Jangan sampai terkesan berhenti di tengah jalan,” katanya.
Gugatan yang diajukan LICN sendiri lebih menitikberatkan pada aspek formil, yakni mendesak transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
SOROTI DUGAAN INTERVENSI POLITIK
Tak hanya soal hukum, LICN juga menyinggung adanya dugaan kepentingan politik yang berpotensi memengaruhi lambannya penanganan kasus ini.
Surya menyebut adanya informasi bahwa salah satu pihak yang diduga terlibat, yakni seorang sekretaris desa, berencana maju dalam kontestasi pemilihan kepala desa.
“Jangan sampai hukum dikendalikan kepentingan politik. Siapa pun yang terlibat harus diproses. Hukum tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.
Pernyataan ini memperkuat kekhawatiran publik bahwa proses hukum bisa terhambat oleh faktor non-yuridis yang seharusnya tidak memiliki ruang dalam penegakan keadilan.
PERAN BPD IKUT DIPERTANYAKAN
Selain kejaksaan, LICN juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lembaga yang seharusnya menjadi pengontrol kebijakan desa itu dinilai tidak optimal dalam mendeteksi maupun merespons potensi penyimpangan.
“BPD itu pengawas. Kalau ada kejanggalan, kenapa tidak ada tindakan atau teguran? Ini juga bagian yang harus dievaluasi,” ujar Surya.
SIDANG PERDANA SEGERA DIGELAR
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 155/PDT.G/2026/PN.SDA dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 6 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Agenda awal sidang adalah pemanggilan para pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai tergugat utama.
“Kami ingin kejaksaan hadir dan menjelaskan secara terbuka. Publik berhak tahu. Jangan sampai muncul stigma bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya lagi.
DESAKAN UNTUK TRANSPARANSI DAN KEPERCAYAAN PUBLIK
Melalui gugatan ini, LICN berharap akan ada titik terang dalam penanganan kasus yang telah bergulir selama bertahun-tahun tersebut. Mereka menilai keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Harapan kami sederhana: buka prosesnya, jelaskan ke publik, dan tegakkan hukum seadil-adilnya. Jangan ada yang disembunyikan,” pungkas Surya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena dugaan kerugian keuangan desa, tetapi juga karena menyentuh isu yang lebih luas: integritas penegakan hukum dan potensi intervensi kepentingan dalam proses keadilan.
ALDERA NEWS — berani tajam terpercaya
Editor : Redaksi