GRESIK – Praktik peredaran rokok ilegal kembali terbongkar di wilayah Kabupaten Gresik. Dalam operasi gabungan yang digelar selama dua hari, jajaran Satpol PP Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai Gresik berhasil mengungkap sebuah gudang penyimpanan rokok ilegal yang berada di dalam ruko kawasan Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi melalui program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026.
Petugas melakukan pengintaian secara intensif sejak Selasa dini hari, 5 Mei 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Ruko yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal itu terus dipantau hingga Rabu pagi, 6 Mei 2026.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah pada aktivitas mencurigakan saat sebuah truk trailer masuk ke lokasi sekitar pukul 09.43 WIB untuk melakukan bongkar muat barang.
Tim gabungan yang sudah bersiaga langsung melakukan pemantauan dekat guna memastikan isi muatan tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga menjelaskan, hasil pengintaian memastikan bahwa barang yang dibongkar merupakan rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.
> “Hasil pengintaian memastikan bahwa barang yang dibongkar merupakan rokok ilegal, sehingga tim langsung berkoordinasi untuk melakukan penggerebekan,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Sekitar pukul 10.46 WIB, petugas gabungan langsung bergerak melakukan penggerebekan di lokasi. Operasi berlangsung hingga pukul 11.12 WIB dengan pengamanan ketat di sekitar ruko.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan ribuan kardus dan karung berisi rokok ilegal yang disimpan rapi di berbagai sudut bangunan. Barang bukti ditemukan di kamar bagian belakang, ruang tengah, hingga area bawah tangga ruko.
Tidak hanya mengamankan barang bukti, petugas juga membawa enam orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari seorang sopir truk trailer dan lima pekerja bongkar muat yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Seluruh barang bukti kemudian dievakuasi menuju Kantor Bea Cukai Gresik menggunakan satu unit truk trailer, satu truk milik Satpol PP, serta satu kendaraan operasional Hilux milik Bea Cukai.
Dari hasil pendataan sementara, petugas berhasil mengamankan sekitar 367 koli rokok ilegal atau setara kurang lebih 5,87 juta batang rokok tanpa cukai resmi.
Jumlah tersebut dinilai sangat besar dan berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal itu diperkirakan mencapai Rp5.243.784.080.
Kasus ini kini masih dalam penanganan dan pendalaman pihak Bea Cukai Gresik guna mengungkap jaringan distribusi serta pemilik utama gudang rokok ilegal tersebut.
Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak persaingan usaha industri tembakau legal di Indonesia.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam •
Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi