ALDERA NEWSJOMBANG – Peredaran narkotika kembali diguncang di wilayah Jawa Timur. Aparat Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap dugaan “markas” peredaran sabu di kawasan Jalan Kemuning, Desa Candimulyo. Dalam penggerebekan tersebut, tiga pria berhasil diamankan, termasuk dua pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan intensif aparat yang telah lama mengincar salah satu tersangka berinisial BN alias J (30), yang masuk dalam daftar target operasi (TO).
Target Lama Akhirnya Tertangkap
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas bergerak cepat menuju lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka J tidak berkutik. Ia diamankan di dalam rumah yang diduga menjadi pusat aktivitas transaksi narkotika.
Dari tangan J, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp25 juta yang diduga hasil penjualan sabu, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Pengembangan Cepat, Dua Pelaku Lain Ikut Terciduk
Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan di lokasi yang sama. Hasilnya, dua pria lainnya turut diamankan, yakni Mar (29), warga setempat, dan BS (25), warga Kaliwungu.
Dari tangan Mar, polisi menyita:
10 paket sabu dengan berat total 49,06 gram
Timbangan digital
Peralatan pengemasan
Sementara dari BS, ditemukan:
Pipet kaca berisi sabu seberat 1,34 gram
Alat hisap
Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa jaringan ini aktif dalam peredaran sabu siap edar di wilayah Jombang dan sekitarnya.
Residivis Kambuhan, Bukannya Kapok Malah Nekat
Fakta yang paling mencengangkan, dua dari tiga tersangka ternyata bukan pemain baru. BN alias J dan BS diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah divonis pada tahun 2022 dan 2023.
Alih-alih jera, keduanya justru kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Hal ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum terkait efektivitas efek jera bagi pelaku narkotika.
Terancam Hukuman Berat
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Komitmen Berantas Narkoba
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Kepolisian pun menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu.
Peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi guna memutus rantai peredaran barang haram tersebut.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi