Sidoarjo – Aksi nekat seorang wanita pekerja salon berinisial PS (33), warga Ngadri Binangun, Blitar, berakhir di tangan aparat kepolisian. Perempuan tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Taman usai diduga membawa kabur mobil carter milik sopir asal Banyuwangi yang disewanya untuk perjalanan menuju Surabaya.
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah korban melapor kehilangan kendaraan. Polisi berhasil menemukan pelaku berikut mobil milik korban di kawasan Berbek Industri, Waru, Sidoarjo.
Kapolsek Taman Kompol Kanisius Franata menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan seorang sopir travel berinisial PT (60), warga Gambiran, Banyuwangi, yang merasa menjadi korban penipuan sekaligus penggelapan kendaraan.
“Pelaku berhasil kami amankan bersama kendaraan milik korban yang sebelumnya dibawa kabur,” ujar Kompol Kanisius, Sabtu (16/5/2026).
Menurut keterangan polisi, peristiwa itu terjadi pada Kamis pagi (14/5/2026). Saat itu pelaku memesan jasa carter mobil kepada korban dengan tujuan Surabaya. Keduanya sepakat menggunakan mobil Daihatsu Sigra merah bernomor polisi P 1813 YC dengan biaya perjalanan sebesar Rp1,5 juta.
Korban kemudian menjemput dan mengantar pelaku dari Banyuwangi menuju Surabaya. Namun setibanya di Kota Pahlawan, gerak-gerik pelaku mulai membuat korban curiga. PS disebut terus mengubah lokasi tujuan dan meminta diantar berkeliling ke sejumlah tempat tanpa arah yang jelas.
Karena merasa ada kejanggalan, korban akhirnya meminta pembayaran dilakukan lebih dahulu sebelum perjalanan dilanjutkan. Pelaku lalu mengaku telah melakukan transfer uang ke rekening korban.
Untuk memastikan uang benar-benar masuk, korban menghentikan kendaraan di depan ATM BRI Jalan Raya Bebekan, Kecamatan Taman, tepat di depan RS Siti Khodijah. Korban kemudian turun dari mobil untuk mengecek saldo rekening melalui mesin ATM.
Di saat korban lengah, pelaku diduga memanfaatkan kesempatan tersebut. Melihat kunci kendaraan masih tergantung di mobil, PS langsung berpindah ke kursi pengemudi, menyalakan mesin, lalu melarikan kendaraan milik korban.
“Setelah dicek ternyata uang pembayaran tidak masuk. Saat korban keluar dari ATM, kendaraan sudah hilang dibawa pelaku,” terang Kapolsek.
Korban yang panik langsung melapor ke Polsek Taman. Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan pelacakan berdasarkan ciri kendaraan dan informasi keberadaan pelaku.
Kurang dari sehari, polisi akhirnya berhasil menemukan pelaku di kawasan Waru, Sidoarjo. Mobil Daihatsu Sigra milik korban juga berhasil diamankan dalam kondisi utuh.
Saat ini PS telah ditahan di Mapolsek Taman guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya tindak kejahatan serupa yang pernah dilakukan sebelumnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya penyedia jasa transportasi dan travel carter, agar lebih waspada terhadap modus penipuan dengan berpura-pura menjadi penyewa kendaraan.
Aldera News – Berani Tajam Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi