SAMPANG | ALDERA NEWS
Terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) atas laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Sunama, warga Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, memicu perhatian publik. Penghentian perkara yang seharusnya memberikan kepastian hukum justru menimbulkan berbagai pertanyaan terkait proses penanganan kasus tersebut.
Berdasarkan surat resmi tertanggal 20 Mei 2026, Satreskrim Polres Sampang menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan dengan alasan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana atau tidak didukung alat bukti yang cukup.
Namun, keputusan tersebut dinilai masih menyisakan sejumlah tanda tanya.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah ketidakhadiran terlapor berinisial Sawi saat memenuhi panggilan penyidik. Menurut keterangan pelapor, terlapor sempat tidak hadir dalam agenda pemeriksaan, namun tidak terlihat adanya langkah lanjutan yang lebih tegas untuk memastikan kehadirannya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penghentian penyelidikan, terlebih ketika pihak terlapor disebut belum sepenuhnya menjalani seluruh proses pemeriksaan secara maksimal.
Sunama mengaku memenuhi panggilan penyidik pada 24 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Namun saat tiba di ruang pemeriksaan, ia mengaku diperiksa oleh penyidik yang berbeda dari sebelumnya.
Perubahan petugas pemeriksa tersebut menimbulkan pertanyaan tersendiri mengenai alasan administratif maupun teknis yang mendasarinya. Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait pergantian penyidik dalam proses pemeriksaan tersebut.
Tidak hanya itu, Sunama juga mengaku mendapat imbauan agar tidak membicarakan perkara yang sedang berjalan kepada wartawan maupun media massa.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena keterbukaan informasi dinilai sebagai bagian penting dalam menjaga akuntabilitas proses penegakan hukum. Masyarakat pun mempertanyakan alasan di balik imbauan tersebut.
Dalam keterangannya, pelapor juga menyebut dirinya diminta menunggu hingga pukul 13.00 WIB karena kedua belah pihak direncanakan akan dipertemukan dalam pemeriksaan lanjutan. Namun hingga waktu yang ditentukan, terlapor disebut tidak hadir.
Kondisi tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai langkah yang diambil penyidik terhadap pihak yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Sorotan berikutnya muncul saat Suna, anak perempuan pelapor yang akan diperiksa sebagai saksi, menerima panggilan pemeriksaan pada malam hari tanggal 29 April 2026.
Pemanggilan saksi perempuan di luar jam kerja menjadi bahan pertanyaan keluarga terkait prosedur dan mekanisme pemeriksaan yang diterapkan. Karena merasa khawatir, saksi memilih tidak menghadiri panggilan tersebut.
Sementara itu, Bunadin yang disebut sebagai saksi lain dalam peristiwa tersebut juga tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Belum optimalnya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kejadian membuat sebagian pihak mempertanyakan kesimpulan penyidik yang menyatakan alat bukti tidak mencukupi untuk melanjutkan perkara.
Rangkaian fakta tersebut menimbulkan persepsi bahwa proses penghentian penyelidikan dilakukan sebelum seluruh tahapan pemeriksaan berjalan secara menyeluruh.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Polres Sampang terkait berbagai pertanyaan yang berkembang. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah pertanyaan yang muncul dalam penanganan perkara tersebut.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi