SAMPANG | ALDERA NEWS
Penghentian penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Sunama, warga Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, terus memantik perhatian publik. Keputusan Satreskrim Polres Sampang menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) tertanggal 20 Mei 2026 dinilai belum sepenuhnya menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Meski pihak kepolisian menyatakan penghentian perkara dilakukan secara profesional berdasarkan hasil visum, pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti berupa rekaman video, sejumlah kalangan menilai masih terdapat fakta-fakta yang perlu diuji kembali secara lebih mendalam dan transparan.
Berbagai pertanyaan kritis pun mengemuka.
Jika memang unsur pidana tidak ditemukan, mengapa sejumlah saksi yang dianggap penting disebut belum seluruhnya memberikan keterangan kepada penyidik?
Jika alat bukti dinilai belum mencukupi, apakah langkah pemanggilan ulang terhadap saksi yang tidak hadir telah dilakukan secara maksimal sesuai prosedur?
Jika proses penyelidikan telah berjalan profesional, mengapa pelapor mengaku pernah diminta untuk tidak membicarakan perkara tersebut kepada wartawan?
Dan apabila sejak awal tidak ditemukan adanya tindak pidana, mengapa laporan tersebut diproses dalam rentang waktu yang cukup panjang sebelum akhirnya dihentikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi dasar munculnya dorongan dari berbagai elemen masyarakat agar perkara ini tidak berhenti pada penerbitan SP3 semata.
Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan gelar perkara khusus guna menguji kembali dasar penghentian penyelidikan. Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan seluruh fakta dan keterangan yang relevan telah diperiksa secara menyeluruh, objektif, serta terbuka.
Desakan semakin menguat karena masih terdapat informasi mengenai saksi-saksi yang belum memberikan keterangan secara optimal, termasuk pihak yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Dalam proses penegakan hukum, keberadaan saksi kunci memiliki peran penting dalam mengungkap secara terang suatu peristiwa yang dilaporkan.
Karena itu, penghentian penyelidikan sebelum seluruh rangkaian klarifikasi dianggap tuntas berpotensi menimbulkan persepsi prematur di mata publik dan memunculkan keraguan terhadap proses yang telah berjalan.
Selain mendorong gelar perkara khusus, masyarakat juga meminta adanya evaluasi menyeluruh dari unsur pengawasan internal kepolisian terhadap penanganan perkara tersebut. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan seluruh prosedur penyelidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila nantinya ditemukan fakta baru atau tahapan yang belum ditempuh secara maksimal, maka terbuka kemungkinan perkara tersebut ditinjau kembali melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Sunama sebagai pelapor juga didorong untuk menempuh jalur keberatan resmi dengan mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada pengawas internal kepolisian hingga tingkat Polda Jawa Timur. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya hukum yang sah untuk menguji kembali dasar penghentian penyelidikan berdasarkan fakta-fakta yang berkembang.
Bagi sebagian masyarakat, keadilan tidak cukup diwujudkan melalui penerbitan keputusan administratif semata. Setiap perkara yang masih menyisakan ruang pembuktian perlu diuji secara utuh agar tidak menimbulkan keraguan dan memastikan seluruh pihak memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan.
Kasus Sunama kini menjadi sorotan publik sekaligus ujian bagi komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Sampang. Masyarakat menanti langkah aparat dalam membuka ruang evaluasi secara objektif demi menjawab seluruh pertanyaan yang masih mengemuka.
Sebab keadilan sejatinya bukan hanya tentang menutup sebuah perkara melalui surat keputusan, melainkan memastikan setiap proses hukum berjalan terang, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi