SURABAYA – ALDERA NEWS | Aksi seorang pria lanjut usia yang terekam kamera warga saat membawa kabur tiang besi bekas rambu lalu lintas di kawasan depan Satpas Colombo Surabaya sempat menghebohkan jagat media sosial. Video yang memperlihatkan aksi tersebut dilakukan secara terang-terangan pada siang hari itu pun viral dan memancing beragam reaksi dari masyarakat.
Tak butuh waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama Sutiyo (67), warga Jalan Ikan Dorang, Surabaya.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, pada Minggu (7/6/2026), menjelaskan bahwa pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Lamongan setelah mengetahui aksinya menjadi sorotan publik melalui media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada 24 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam rekaman video yang beredar luas, pelaku terlihat berupaya membersihkan bagian bawah tiang besi yang masih terdapat sisa cor semen sebelum akhirnya mengangkut dan membawanya pergi dari lokasi.
Aksi itu sempat menarik perhatian warga sekitar. Seorang tukang becak yang berada tidak jauh dari lokasi bahkan diketahui sempat menegur pelaku dan mempertanyakan tindakannya. Namun dengan tenang, pelaku berdalih bahwa tiang besi tersebut sudah tidak digunakan lagi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari warga yang melihatnya.
"Pelaku memberikan alasan bahwa tiang tersebut sudah tidak terpakai sehingga warga yang berada di lokasi tidak menganggap ada tindakan mencurigakan," ungkap sumber kepolisian.
Setelah video tersebut viral dan menuai perhatian luas dari masyarakat, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri rekaman video, serta melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan Sutiyo untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan pencurian aset milik pemerintah tersebut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami motif pelaku. Polisi juga masih menelusuri keberadaan tiang besi yang dibawa pelaku, termasuk kemungkinan apakah barang tersebut telah dijual kepada pengepul barang bekas atau disembunyikan di lokasi tertentu.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa tiang besi yang diambil merupakan bekas rambu lalu lintas milik Dinas Perhubungan yang sebelumnya telah roboh dan tidak lagi berdiri tegak di lokasi. Kendati dalam kondisi tidak terpasang, aset tersebut tetap tercatat sebagai barang milik pemerintah yang tidak boleh diambil atau dipindahkan tanpa izin.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap aset negara maupun fasilitas umum, baik dalam kondisi aktif maupun tidak digunakan, tetap berada dalam perlindungan hukum. Pengambilan secara sepihak tanpa hak dapat berujung pada proses pidana.
Apa yang awalnya dianggap sebagian orang sebagai tindakan sepele karena hanya mengambil tiang rambu yang telah roboh, kini justru berakhir di hadapan aparat penegak hukum setelah rekaman aksinya menyebar luas dan menjadi perhatian publik.
Polisi memastikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan barang bukti yang masih dalam pencarian.
ALDERA NEWS
Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi