x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

SATRESNARKOBA LUMAJANG MENGGEREBEK! Ribuan Pil Logo Y Siap Edar Disita

Avatar Redaksi

Info Publik

LUMAJANG | ALDERA NEWS – Upaya pemberantasan peredaran obat terlarang kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu pil koplo jenis logo Y dan menangkap dua pria yang diduga terlibat sebagai pengedar dalam jaringan peredaran ilegal di wilayah Kabupaten Lumajang.

 

Dalam operasi yang digelar setelah menerima laporan masyarakat, polisi mengamankan total 23.959 butir pil koplo berlogo Y dari dua lokasi berbeda. Jumlah tersebut diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah di sekitar Lumajang.

 

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial LOG (35), warga Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, serta TON (37), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

 

Kasubsi Pidm Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus transaksi pil koplo.

 

Pada Kamis malam (15/6/2026), petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan terhadap rumah salah satu terduga pelaku.

 

Dari rumah LOG, polisi menemukan 960 butir pil koplo siap edar yang telah dikemas dalam puluhan klip plastik. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp135.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit sepeda motor, serta telepon genggam yang berisi riwayat komunikasi dan transaksi.

 

“Total barang bukti yang kami sita dari keduanya mencapai 23.959 butir pil berlogo Y,” ungkap Ipda Suprapto saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).

 

Tidak berhenti di situ, hasil pemeriksaan terhadap LOG membuka fakta baru. Dari pengakuannya, diketahui bahwa pasokan pil tersebut diduga berasal dari tersangka lain berinisial TON.

 

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju rumah TON dan menemukan barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar.

 

Di lokasi kedua, petugas menemukan tiga kardus besar yang berisi 23 kaleng plastik, di mana masing-masing kaleng diketahui berisi 1.000 butir pil putih berlogo Y.

 

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa peredaran yang dilakukan bukan lagi dalam skala kecil, melainkan telah mengarah pada distribusi yang lebih luas dan terorganisir.

 

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pendalaman kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 atau Pasal 436 Jo Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menekan peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.

 

— ALDERA NEWS —

Berani • Tajam • Terpercaya

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Jumat, 07 Agu 2026 16:57 WIB | Peristiwa

Sambut HUT ke-81 RI, PLN UIP JBTB Perkuat Sinergi dengan Balai Taman Nasional Baluran Bahas Kajian Rencana Proyek SUTET

Situbondo, 30 Juli 2026 – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) memperkuat sinergi dengan Balai Taman Nasional Baluran m ...
Jumat, 07 Agu 2026 15:43 WIB | Info Publik

Sambut HUT ke-81 RI, Adopsi Kendaraan Listrik Tumbuh, 21.865 Pelanggan Baru Gunakan Home Charging Services PLN pada Seme

Jakarta, 6 Agustus 2026* – Seiring meningkatnya adopsi kendaraan listrik (_Electric Vehicle_/EV) di Indonesia, minat masyarakat terhadap layanan pengisian daya ...
Jumat, 07 Agu 2026 10:03 WIB | Info Publik

Ketua Umum KWI Sampaikan Duka Mendalam, Pendiri LBH No Viral No Justice Cak Sholeh Tutup Usia

SURABAYA | ALDERA NEWS – Kabar duka menyelimuti dunia sosial dan pendampingan hukum. Pendiri LBH No Viral No Justice, Cak Sholeh (Tak Soleh), dikabarkan telah b ...
Jumat, 07 Agu 2026 09:15 WIB | Polri

Polsek Duduksampeyan Laksanakan Monitoring Tambak Ikan di Wadak Kidul untuk Dukung Ketahanan Pangan

GRESIK – Jumat, 7 Agustus 2026, Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri bersama personel melaksanakan monitoring tambak ikan di Desa Wadak Kidul, Kecamatan D ...
Jumat, 07 Agu 2026 00:05 WIB | Info Publik

Polisi Jadi Korban Curanmor di Akses Suramadu, Dua Pelaku Spesialis Pencuri Motor Berhasil Dibekuk Sebelum Beraksi Lagi

BANGKALAN | ALDERA NEWS – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bangkalan. Ironisnya, kali ini yang menjadi korban adalah s ...
Kamis, 06 Agu 2026 07:37 WIB | Polri

Polsek Kebomas Laksanakan Monitoring Tanaman Jagung di Desa Kembangan

Gresik, 6 Agustus 2026 – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional menuju Swasembada Pangan, Kapolsek Kebomas Kompol Tatak Sutrisno bersama p ...