Trenggalek, ALDERA NEWS — Kasus penipuan berkedok lelang arisan yang sempat meresahkan warga akhirnya menemui titik terang. Aparat dari Polres Trenggalek berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial NK (35), setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke luar negeri.
Pelaku diketahui kabur hingga ke Timor Leste untuk menghindari kejaran aparat. Namun pelariannya terhenti setelah ia dideportasi dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian setibanya di Indonesia.
Kasi Humas Polres Trenggalek, AKP Katik, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini menjadi angin segar bagi para korban yang telah melapor sejak awal tahun 2026.
Kasus ini bermula pada akhir tahun 2025, ketika tersangka mulai menawarkan program arisan dengan sistem lelang melalui grup WhatsApp. Dalam aksinya, NK mengaku sebagai pengelola atau bandar arisan yang mampu memberikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Modus yang digunakan terbilang rapi dan meyakinkan. Para peserta diminta menyetorkan sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp8 juta hingga Rp22 juta. Sebagai imbalannya, mereka dijanjikan pencairan dana dengan nilai lebih tinggi hanya dalam hitungan hari hingga minggu.
Tawaran tersebut sukses memancing minat sejumlah korban. Harapan mendapatkan keuntungan cepat membuat mereka rela menggelontorkan uang dalam jumlah tidak sedikit.
Namun, seiring berjalannya waktu, janji keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Dana yang seharusnya cair justru menghilang tanpa kejelasan. Merasa tertipu, para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Januari 2026.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mencatat sedikitnya enam orang menjadi korban dalam kasus ini. Total kerugian ditaksir mencapai Rp916 juta, angka yang cukup fantastis untuk sebuah modus penipuan berbasis arisan.
Setelah laporan masuk, aparat langsung melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku. Namun, saat proses penyelidikan berlangsung, NK diketahui telah melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum.
Upaya pelacakan terus dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil dipulangkan melalui proses deportasi. Begitu tiba di Indonesia, ia langsung diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau arisan dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Modus serupa kerap digunakan pelaku kejahatan untuk menjebak korban.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang terlibat.
ALDERA NEWS — Berani Tajam Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi