Bangkalan, ALDERA NEWS — Aksi arogan bak “koboi jalanan” yang dilakukan seorang pria berinisial RSP (33) akhirnya terhenti. Warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur itu kini harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah nekat menodongkan senjata api kepada pengendara lain saat terlibat pertikaian di jalan raya.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bangkalan setelah menerima laporan dari korban yang merasa terancam keselamatannya. Dalam penggerebekan di kediaman tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver lengkap dengan sejumlah amunisi aktif.
Proses penangkapan berlangsung cukup menegangkan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata api ilegal tersebut disembunyikan secara rapi di dalam dashboard mobil milik pelaku. RSP sempat berkelit dan menyangkal kepemilikan senjata tersebut. Namun, setelah menjalani pemeriksaan intensif, ia akhirnya mengakui perbuatannya.
Tak hanya itu, tersangka juga mengaku siap membuka informasi terkait jaringan peredaran senjata api ilegal yang diduga masih beroperasi di wilayah Bangkalan dan sekitarnya.
đź”· Kronologi Penodongan di Jalan
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan bahwa insiden bermula dari cekcok antara pelaku dan korban di jalan. Adu mulut yang awalnya sepele berubah menjadi ancaman serius ketika tersangka mengeluarkan senjata api.
“Pelaku terlibat perselisihan dengan korban di jalan, kemudian mengeluarkan senjata api dan mengarahkannya sebagai bentuk ancaman,” jelas AKP Hafid, Kamis (2/4/2026).
Korban yang panik langsung melarikan diri dengan sepeda motornya. Dalam kondisi ketakutan, korban sempat terjatuh saat berusaha menyelamatkan diri dari ancaman tersebut. Beruntung, ia berhasil selamat dan segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
đź”· Terancam Hukuman Berat
Akibat aksi nekat dan membahayakan tersebut, RSP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan senjata api ilegal dan tindak pengancaman.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Hafid.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi di jalan raya, terlebih hingga menggunakan senjata yang dapat membahayakan nyawa orang lain.
ALDERA NEWS
Berani Tajam Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi