Ngawi, ALDERA NEWS – Aksi nekat komplotan pencuri kabel trafo milik PLN yang meresahkan warga lintas kota di Jawa Timur akhirnya terhenti. Lima pelaku yang dikenal sebagai residivis spesialis pencurian kabel berhasil diringkus aparat kepolisian saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi.
Penangkapan ini menjadi titik akhir dari rangkaian aksi kriminal yang telah berlangsung di puluhan lokasi berbeda. Kelima tersangka diamankan tanpa perlawanan dalam operasi senyap yang dilakukan aparat.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan warga terkait pencurian kabel trafo di wilayah Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo. Warga sempat dibuat panik akibat padamnya listrik secara mendadak. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas PLN, diketahui bahwa kabel incoming trafo distribusi bertegangan 20 KV telah dipotong dan digondol pelaku.
Akibat kejadian itu, pihak PLN ULP Giri mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp14 juta. Tak hanya merugikan secara finansial, aksi ini juga berdampak pada terganggunya pasokan listrik bagi masyarakat.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tergolong profesional dan terorganisir. Mereka menggunakan alat khusus seperti gunting besi berukuran besar untuk memotong kabel distribusi. Bahkan, mereka tak segan memicu pemadaman listrik demi melancarkan pencurian material tembaga bernilai tinggi.
“Setelah penyelidikan intensif, tim kami mendapatkan informasi keberadaan para pelaku yang tengah bersembunyi di wilayah Ngawi,” ungkap AKBP Ramadhan Nasution.
Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak cepat melakukan pengintaian di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Margomulyo, Ngawi. Hasilnya, pada Senin dini hari (6/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, kelima tersangka berhasil diamankan di Hotel Nuansa tanpa perlawanan.
Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34). Dari jumlah tersebut, tiga orang diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2025.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa komplotan ini sangat aktif dan telah beraksi di berbagai daerah. Tercatat, mereka melakukan pencurian di sembilan lokasi di Gresik, 14 lokasi di Ngawi, serta satu lokasi di Bangkalan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku, antara lain tiga gunting besi besar, linggis, palu besi, kunci pas ring, rompi biru, topi kupluk, karung putih, hingga plat nomor palsu untuk mengelabui petugas saat beraksi.
Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait infrastruktur vital seperti jaringan listrik.
ALDERA NEWS
Berani Tajam Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi