x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

Modus Rekrutmen Pabrik Bodong, Pasutri dan Satu Rekan Raup Rp630,5 Juta dari 7 Korban

Avatar Redaksi

Info Publik

MOJOKERTO | ALDERA NEWS – Praktik penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja kembali mencoreng proses pencarian pekerjaan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Kali ini, sebuah komplotan yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) diduga berhasil mengelabui sedikitnya tujuh korban dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai karyawan pabrik penyedap rasa dan bumbu masakan.

 

Tidak tanggung-tanggung, dari aksi tersebut para pelaku diduga berhasil mengantongi uang korban hingga mencapai Rp630,5 juta.

 

Komplotan tersebut terdiri dari tiga orang, yakni Imam Syafi’i (60) dan istrinya, Husriatin (49), keduanya warga Dusun/Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Satu pelaku lainnya adalah Febrilla Nelda (30), warga Jorong Pulau Panjang, Desa Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

 

Ketiganya diduga menjalankan aksi dengan menawarkan jalur masuk kerja ke PT Ajinomoto Indonesia dan PT Motasa Indonesia.

 

Korban Dijanjikan Masuk Pabrik dengan Membayar Uang Pelicin

 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah mengaku sebagai pihak yang dapat menyalurkan tenaga kerja ke perusahaan-perusahaan tersebut.

 

Para korban maupun keluarga korban kemudian diyakinkan bahwa mereka atau anggota keluarganya dapat diterima bekerja sebagai karyawan tetap. Namun, untuk mendapatkan posisi tersebut, korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya atau uang pelicin.

 

Untuk masuk sebagai karyawan tetap di PT Ajinomoto Indonesia, korban disebut harus membayar hingga Rp250 juta.

 

Sementara untuk mendapatkan pekerjaan di PT Motasa Indonesia, tarif yang dipatok kepada korban berkisar Rp7 juta hingga Rp9 juta per orang.

 

Namun, setelah uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Para korban tidak kunjung mendapatkan panggilan kerja sebagaimana yang dijanjikan.

 

Kondisi tersebut akhirnya membuat para korban merasa tertipu dan memilih melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.

 

Tujuh Korban Melapor ke Polres Mojokerto

 

Menurut AKP Aldhino, laporan dari para korban masuk secara bertahap dalam rentang 19 Januari hingga 25 Mei 2026.

 

Sedikitnya terdapat tujuh orang yang melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada Polres Mojokerto. Seluruh peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di rumah pasangan Imam Syafi’i dan Husriatin.

 

Para korban tersebut yakni Mukhamad Supardi (56), warga Jalan Prapanca, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

 

Kemudian Esa Kurnia Zain (28), warga Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

 

Dua korban lainnya adalah Guidola Selena Nur Fathahhir (25) dan Rio Ferdinand Azzacky (21), yang sama-sama berdomisili di Desa Wunut, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

 

Selanjutnya Fida Inyiroh Nur Alifatus Syifa’iyah (26) dan Yanuaris Widi Permadani (20), keduanya warga Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

 

Sementara satu korban lainnya yakni Unik Budiati (53), warga Gayung Barat, Kelurahan/Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya.

 

Polisi Bekuk Tiga Tersangka di Dua Wilayah

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi bergerak memburu ketiga orang yang diduga terlibat.

 

Febrilla Nelda lebih dahulu diamankan oleh tim gabungan Unit Tipidkor dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto.

 

Nelda ditangkap di wilayah Jorong Pulau Panjang pada Minggu, 26 Juli 2026.

 

Sementara pasangan suami istri Imam Syafi’i dan Husriatin kemudian ditahan sejak Rabu, 29 Juli 2026.

 

Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam rangkaian dugaan penipuan tersebut, termasuk aliran uang yang diterima dari para korban.

 

Kerugian Korban Capai Rp630,5 Juta

 

Kasus ini menjadi perhatian karena nilai kerugian yang dialami para korban terbilang besar. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, total kerugian dari tujuh korban mencapai Rp630,5 juta.

 

"Akibat dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan tersangka IS (Imam), H (Husriatin) dan FN (Nelda), total kerugian awal para korban Rp630,5 juta," jelas AKP Aldhino Prima Wirdhan.

 

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap keseluruhan rangkaian aksi, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

 

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan dengan iming-iming dapat memasukkan seseorang sebagai karyawan tetap melalui jalur khusus dengan meminta sejumlah uang.

 

Pasalnya, proses rekrutmen tenaga kerja pada perusahaan resmi memiliki mekanisme dan prosedur tersendiri. Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap janji masuk kerja, terlebih apabila calon pekerja diminta menyerahkan uang dalam jumlah besar sebagai syarat agar diterima bekerja.

 

Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memastikan seluruh fakta dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dapat terungkap secara terang.

 

ALDERA NEWS – BERANI, TAJAM, TERPERCAYA

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Sabtu, 08 Agu 2026 10:35 WIB | Politik dan Pemerintahan

Prabowo Terima Laporan Strategis TNI: 2.500 Jembatan Desa dan Ribuan Titik Air Bersih Dikebut Demi Pemerataan Pembanguna

JAKARTA | ALDERA NEWS – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima laporan perkembangan sejumlah program strategis Tentara Nasional Indonesia (TNI) y ...
Jumat, 07 Agu 2026 16:57 WIB | Peristiwa

Sambut HUT ke-81 RI, PLN UIP JBTB Perkuat Sinergi dengan Balai Taman Nasional Baluran Bahas Kajian Rencana Proyek SUTET

Situbondo, 30 Juli 2026 – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) memperkuat sinergi dengan Balai Taman Nasional Baluran m ...
Jumat, 07 Agu 2026 15:43 WIB | Info Publik

Sambut HUT ke-81 RI, Adopsi Kendaraan Listrik Tumbuh, 21.865 Pelanggan Baru Gunakan Home Charging Services PLN pada Seme

Jakarta, 6 Agustus 2026* – Seiring meningkatnya adopsi kendaraan listrik (_Electric Vehicle_/EV) di Indonesia, minat masyarakat terhadap layanan pengisian daya ...
Jumat, 07 Agu 2026 10:03 WIB | Info Publik

Ketua Umum KWI Sampaikan Duka Mendalam, Pendiri LBH No Viral No Justice Cak Sholeh Tutup Usia

SURABAYA | ALDERA NEWS – Kabar duka menyelimuti dunia sosial dan pendampingan hukum. Pendiri LBH No Viral No Justice, Cak Sholeh (Tak Soleh), dikabarkan telah b ...
Jumat, 07 Agu 2026 09:15 WIB | Polri

Polsek Duduksampeyan Laksanakan Monitoring Tambak Ikan di Wadak Kidul untuk Dukung Ketahanan Pangan

GRESIK – Jumat, 7 Agustus 2026, Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri bersama personel melaksanakan monitoring tambak ikan di Desa Wadak Kidul, Kecamatan D ...
Jumat, 07 Agu 2026 00:05 WIB | Info Publik

Polisi Jadi Korban Curanmor di Akses Suramadu, Dua Pelaku Spesialis Pencuri Motor Berhasil Dibekuk Sebelum Beraksi Lagi

BANGKALAN | ALDERA NEWS – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bangkalan. Ironisnya, kali ini yang menjadi korban adalah s ...