LAMONGAN | ALDERA NEWS – Jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Lamongan kembali dibongkar aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ribuan pil Dobel L di wilayah Kecamatan Laren.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MFA (24), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Brondong; NF (17), warga Kecamatan Brondong; serta MIY (27), warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro.
Ketiganya diamankan di lokasi berbeda setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Desa Ketintang, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan, dua tersangka diduga berperan sebagai kurir, sementara satu tersangka lainnya diduga sebagai pengedar.
“Benar, bahwa Satresnarkoba Polres Lamongan telah berhasil meringkus tiga orang tersangka yang kami amankan di lokasi berbeda. Dengan rincian dua tersangka sebagai kurir dan satu tersangka sebagai pengedar,” ujar Ipda M. Hamzaid, Jumat (7/8/2026).
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Desa Ketintang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Lamongan kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, polisi mendapati dua orang yang dinilai kerap keluar masuk rumah kontrakan tersebut dan diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap MFA dan NF yang diduga berperan sebagai kurir.
Keduanya diamankan tidak jauh dari rumah kontrakan saat diduga hendak mengantarkan sabu kepada calon pelanggan.
“Dari tangan keduanya, kami menemukan barang bukti sebanyak dua klip sabu,” tambah Ipda Hamzaid.
Polisi Kembangkan Kasus, Satu Pengedar Dibekuk
Tidak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari kedua tersangka.
Petugas selanjutnya bergerak menuju rumah kontrakan yang ditempati MIY di Desa Ketintang. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana peredaran narkotika tersebut.
Hasilnya, polisi menemukan puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan serta ribuan pil Dobel L yang disimpan di dalam kamar.
“Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan tersangka MIY. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya ditemukan 20 klip sabu serta ribuan pil Dobel L yang siap diedarkan,” terang Ipda Hamzaid.
Barang Bukti Cukup Besar Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain 22 klip sabu dengan berat bruto 11,74 gram, 21 potongan sedotan, satu kotak warna hitam, sembilan botol pil berlogo LL yang berisi sekitar 9.000 butir, lima pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta tiga unit telepon seluler.
Tiga telepon seluler tersebut masing-masing berupa iPhone 11 Pro Max, Samsung, dan Redmi.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh penyidik untuk kepentingan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Lamongan menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika yang dinilai dapat merusak generasi muda.
“Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ipda Hamzaid.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan jaringan peredaran sabu dan pil Dobel L tersebut.
ALDERA NEWS
Berani, Tajam, Terpercaya
( Junaidi)
Editor : Redaksi