x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

Dugaan Permainan Solar Subsidi di Indramayu Disorot, Jejak dari SPBU hingga Gudang Dipertanyakan

Avatar Redaksi

Info Publik

INDRAMAYU | ALDERA NEWS – Dugaan aktivitas pengepulan solar bersubsidi kembali menjadi sorotan masyarakat. Informasi yang berkembang mengarah pada sebuah lokasi yang disebut berada di sekitar rumah/mushola di wilayah Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

 

Dalam informasi yang beredar, seorang berinisial G disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menjadi pengepul sekaligus pemilik atau penguasa gudang. Namun, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari aparat berwenang.

 

Sorotan masyarakat juga mengarah pada dugaan alur pengambilan solar bersubsidi dari sejumlah SPBU, di antaranya SPBU Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, serta SPBU Panyindangan, Kecamatan Sindang.

 

Armada yang turut menjadi perhatian berupa kendaraan pikap Colt SS warna hitam dengan pelat nomor B.

 

Publik mempertanyakan apakah kendaraan tersebut benar digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi dari SPBU-SPBU tersebut menuju lokasi yang disebut sebagai gudang.

 

Jika informasi tersebut benar, masyarakat meminta aparat tidak hanya memeriksa kendaraan, tetapi menelusuri seluruh rangkaian aktivitas, mulai dari asal BBM, proses pengambilan, pengangkutan, penyimpanan hingga dugaan tujuan akhirnya.

 

GUDANG DAN LEGALITAS PERLU DIPERIKSA

 

Lokasi yang disebut sebagai gudang juga dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat kegiatan penyimpanan BBM serta apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan dan perizinan yang berlaku.

 

Pemeriksaan diperlukan agar dapat dibedakan secara jelas antara penggunaan BBM bersubsidi yang sah dengan dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan perdagangan kembali.

 

KETENTUAN UU MIGAS

 

Penyalahgunaan BBM bersubsidi berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Pasal 55 UU Migas mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila unsur pidananya terpenuhi.

 

Sementara itu, kegiatan pengangkutan, penyimpanan maupun niaga BBM yang dilakukan tanpa perizinan sesuai ketentuan juga memiliki konsekuensi hukum apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.

 

Karena itu, apabila dugaan di lapangan terbukti, aparat dapat menilai berbagai aspek, mulai dari asal BBM, volume, cara memperoleh, cara mengangkut, penyimpanan, tujuan penggunaan hingga legalitas kegiatan tersebut.

 

APARAT DIMINTA TURUN DAN TIDAK HANYA MENUNGGU LAPORAN

 

Masyarakat berharap Polres Indramayu, Polsek terkait, BPH Migas serta instansi berwenang dapat melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap informasi yang berkembang.

 

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas yang menjadi sorotan masyarakat benar-benar terjadi atau hanya sebatas informasi yang belum terbukti.

 

Jika tidak ditemukan pelanggaran, pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, masyarakat berharap penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

ALDERA NEWS – BERANI, TAJAM, TERPERCAYA

 

(Redaksi)

Artikel Terbaru
Kamis, 29 Okt 2026 13:16 WIB | Polri

Polres Gresik Dukung Ketahanan Pangan melalui Pengecekan Peternakan Ayam Petelur

Gresik – Kamis, 29 Oktober 2026~Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Polres Gresik terus berupaya mendorong sektor peternakan sebagai s ...
Rabu, 28 Okt 2026 19:38 WIB | Info Publik

# POLSEK BUBUTAN BONGKAR PENADAHAN MOTOR CURian ANTAR PULAU, LIMA UNIT KENDARAAN DIAMANKAN **

**SURABAYA | ALDERA NEWS** — Jaringan dugaan penadahan sepeda motor hasil kejahatan yang menghubungkan Surabaya, Jawa Timur, dengan Maumere, Nusa Tenggara T ...
Rabu, 28 Okt 2026 18:57 WIB | Info Publik

# GEMPUR PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI DUPAK BANGUNREJO, 4 ORANG POSITIF SAAT TES URINE **

**SURABAYA | ALDERA NEWS** — Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kota Surabaya terus diperkuat. Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Badan N ...
Rabu, 28 Okt 2026 15:43 WIB | Ekonomi dan Bisnis

Jambore Mantri BRI 2026, Perkuat Peran Mantri dalam Mendorong Pertumbuhan UMKM

SURABAYA | Aldera News - Mantri BRI memiliki peran penting dalam memperluas akses layanan keuangan sekaligus mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan ...
Rabu, 28 Okt 2026 13:34 WIB | Info Publik

**KWI JABAR APRESIASI AKSI KEMANUSIAAN YAYASAN JAYA ARTASENA, PMI KUNINGAN KUMPULKAN 45 LABU DARAH**

**KUNINGAN | ALDERA NEWS** — Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diwarnai aksi nyata kepedulian terhadap sesama. Yayasan Jaya A ...
Rabu, 28 Okt 2026 13:04 WIB | Info Publik

Semangat Hari Sumpah Pemuda, HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsangsa

Jakarta, 27 Oktober 2026* - Memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81, PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya untuk terus menjadi penggerak kemandirian ...