MANTAN ANGGOTA DPRD SUMENEP DICIDUK! TERJERAT KASUS PENIPUAN MILIARAN RUPIAH

Reporter : Redaksi

ALDERA NEWS – MADURA

 

Seorang mantan anggota DPRD Sumenep berinisial L akhirnya harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Pamekasan pada Jumat sore (17/4/2026) saat berada di sebuah toko di wilayah Sumenep.

 

Penangkapan ini terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang telah bergulir sejak beberapa tahun lalu.

 

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan seorang korban berinisial HW, warga Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, pada tahun 2023.

 

Menurut keterangan polisi, tersangka saat itu meminjam uang dengan dalih untuk kebutuhan pembelian mesin usaha.

 

“Pinjaman diberikan secara bertahap hingga totalnya mencapai kurang lebih Rp 1 miliar,” jelas Kapolres, Sabtu (18/4/2026).

 

Namun, setelah menerima uang tersebut, tersangka diduga tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana milik korban. Merasa dirugikan, korban pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

 

Dalam perjalanan kasus ini, tersangka sempat melakukan berbagai upaya hukum. Ia menggugat pelapor hingga ke tingkat Mahkamah Agung, namun pada putusan kasasi tahun 2025, gugatan tersebut dinyatakan ditolak.

 

Tak berhenti di situ, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026, L kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Pamekasan. Namun, hakim memutuskan bahwa penetapan status tersangka oleh penyidik sah secara hukum.

 

Berdasarkan putusan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Sumenep.

 

“Benar, yang bersangkutan sudah kami amankan,” tegas Kapolres.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menyampaikan bahwa saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

“Tersangka sudah kami tahan guna kepentingan penyidikan lanjutan,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, L dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

 

 

ALDERA NEWS – BERANI, TAJAM, TERPERCAYA

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru