Jaringan Narkoba Gresik–Surabaya Dibongkar! 68 Gram Sabu Disita, Empat Pengedar Dibekuk

Reporter : Redaksi

Gresik – Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil. Jajaran Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas wilayah Gresik–Surabaya yang telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir. Empat orang tersangka pun diamankan dalam operasi bertahap yang dilakukan sejak pertengahan April 2026.

 

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35). Mereka diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar yang aktif menyuplai sabu di dua kota tersebut.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan FJT di sebuah apartemen kawasan Kebomas, Gresik, pada 14 April 2026. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu yang mengarah pada jaringan yang lebih besar. Tidak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan.

 

Hasilnya, polisi bergerak cepat ke wilayah Pakal, Surabaya, hingga Menganti, Gresik. Dari serangkaian penggerebekan tersebut, tiga tersangka lainnya berhasil diringkus tanpa perlawanan. Mereka diketahui memiliki peran berbeda dalam jaringan, mulai dari pengedar hingga penghubung transaksi.

 

Dari keseluruhan operasi, polisi menyita total 68,211 gram sabu yang telah dikemas dalam 25 paket siap edar. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, beberapa unit handphone, kartu debit, hingga uang tunai yang diduga hasil transaksi haram.

 

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa jaringan ini menggunakan modus yang cukup rapi untuk menghindari pantauan aparat. Salah satunya dengan sistem “ranjau”, yakni meletakkan barang di titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli, serta transaksi COD maupun transfer.

 

“Total sabu yang diamankan kurang lebih 68,211 gram dalam 25 paket. Ini jaringan yang sudah berjalan sejak Desember 2025,” tegasnya, Selasa (21/4).

 

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa peredaran narkoba seperti ini tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keamanan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya memastikan tidak akan berhenti sampai di sini.

 

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Tiga orang tersangka terancam pidana penjara seumur hidup, sementara satu tersangka, HVS, berpotensi menghadapi hukuman mati karena perannya yang dinilai paling besar dalam jaringan tersebut.

 

Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas. Dugaan sementara, masih ada pelaku lain yang belum tertangkap dan berperan sebagai pemasok utama.

 

Masyarakat pun diimbau untuk tidak tinggal diam. Peran aktif warga sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga dapat segera melapor melalui Call Center 110.

 

Perang melawan narkoba belum usai. Dan dari Gresik, pesan itu kembali ditegaskan: tidak ada ruang aman bagi para pengedar.

 

Aldera News — Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru