PASUTRI SPESIALIS CURANMOR DIBEKUK! 11 TKP DI SAMPANG TERUNGKAP DALAM HITUNGAN JAM

Reporter : Redaksi

ALDERA NEWS

 

SAMPANG – Aksi nekat pasangan suami istri (pasutri) yang kompak melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Sampang akhirnya terhenti. Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan aksi mereka yang ternyata telah beroperasi di sedikitnya 11 lokasi berbeda.

 

Kasus ini mencuat setelah laporan dari seorang warga bernama Saleh (59), asal Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang. Ia kehilangan sepeda motor Honda Supra X miliknya pada Selasa pagi (31/3/2026), usai pulang mencari rumput. Motor tersebut sebelumnya diparkir di tepi jalan, namun sudah raib saat korban kembali.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Sampang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya cukup mengejutkan. Dalam waktu singkat, tepatnya pada Rabu dini hari (1/4/2026), tim Resmob berhasil mengamankan dua pelaku yang ternyata merupakan pasangan suami istri.

 

Kedua tersangka diketahui berinisial M (37), warga Sampang, dan UH (49), warga Bangkalan. Keduanya disebut menjalani hubungan pernikahan secara siri, namun justru kompak dalam menjalankan aksi kriminal.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa pasangan ini telah beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP) dengan modus yang sama.

 

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 11 lokasi berbeda di wilayah Sampang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim.

 

Modus yang digunakan terbilang sederhana namun efektif. Keduanya datang bersama ke lokasi yang dianggap aman, lalu sang istri bertugas mengambil sepeda motor, sementara suami membantu mendorong kendaraan agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

 

Aksi mereka kerap menyasar motor yang diparkir di tempat terbuka tanpa pengawasan ketat. Dengan cara tersebut, pelaku mampu mengelabui situasi dan melancarkan aksinya tanpa menarik perhatian.

 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban serta kendaraan yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.

 

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di area terbuka. Kepolisian juga mengimbau warga agar segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

 

 

SINTORA NEWS

Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru