BANGKALAN | Aldera News – Kepolisian Resor Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian laptop milik seorang mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang terjadi di sebuah masjid di Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku bukanlah pelaku kriminal biasa. Ia diketahui merupakan buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pamekasan.
Pelaku berinisial RL (24) diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan setelah identitasnya berhasil terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi kejadian. Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Desa Telang, Kecamatan Kamal.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan jajaran kepolisian lainnya menunjukkan tersangka merupakan buronan kasus curanmor di wilayah Kabupaten Pamekasan.
> “Tersangka ternyata juga merupakan DPO Polres Pamekasan atas kasus curanmor dengan dua tempat kejadian perkara di Kabupaten Pamekasan,” ujar AKP Hafid, Selasa (19/5/2026).
Laptop Berisi Data Skripsi Raib Saat Korban Tertidur
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (14/5/2026) dini hari sekitar pukul 03.05 WIB. Korban, Vendrik Ardika, mahasiswa semester VIII Program Studi Teknik Mesin Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura, saat itu sedang beristirahat di dalam masjid setelah menjalani aktivitas kuliah dan praktikum hingga larut malam.
Menurut informasi yang dihimpun, korban kembali dari laboratorium pada Rabu malam sekitar pukul 22.30 WIB. Karena kelelahan, ia memilih beristirahat di masjid dan tertidur lelap bersama marbot yang juga berada di lokasi.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya. Berdasarkan rekaman CCTV, RL masuk ke area masjid sekitar pukul 02.40 WIB. Setelah berada beberapa saat di dalam masjid dan melaksanakan salat, pelaku kemudian mengambil laptop milik korban yang berada di dekat tempat istirahatnya.
Laptop yang dicuri diketahui tidak hanya memiliki nilai materi, tetapi juga menyimpan berbagai dokumen penting milik korban, termasuk data akademik dan file skripsi yang tengah disusun sebagai syarat kelulusan.
CCTV Jadi Kunci Pengungkapan Kasus
Menerima laporan kehilangan dari korban, Satreskrim Polres Bangkalan segera bergerak melakukan penyelidikan. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV yang merekam seluruh aktivitas pelaku.
Dari hasil analisis rekaman tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui. Tim Resmob kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya menemukan keberadaan RL di wilayah Desa Telang.
> “Kami melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV masjid. Setelah identitas pelaku berhasil diketahui, anggota bergerak cepat melakukan penangkapan,” jelas AKP Hafid.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan terhadap kemungkinan tindak pidana lainnya yang pernah dilakukan.
Terancam Tujuh Tahun Penjara
Saat ini RL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian laptop tersebut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Selain itu, statusnya sebagai DPO kasus curanmor juga menjadi perhatian penyidik untuk proses hukum lanjutan bersama Polres Pamekasan.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga, termasuk saat berada di tempat ibadah maupun fasilitas umum. Kejahatan kerap terjadi ketika pelaku melihat adanya kesempatan akibat kelengahan korban.
Dengan terungkapnya kasus ini, kepolisian berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memastikan seluruh tindak pidana yang dilakukan tersangka dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aldera News
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi