SURABAYA | ALDERA NEWS – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang publik. Kali ini, peristiwa memilukan itu terungkap di Kota Surabaya, Jawa Timur, setelah aparat kepolisian menetapkan seorang pria sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Perkara tersebut kini ditangani Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tindakan yang diduga dilakukan pelaku disebut berlangsung berulang dalam rentang waktu sejak tahun 2025 hingga April 2026.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menyampaikan bahwa lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Dalam keterangannya kepada awak media saat konferensi pers di Bidang Humas Polda Jatim, Senin (29/6/2026), dijelaskan bahwa dugaan tindak kekerasan seksual dilakukan dalam situasi yang berbeda-beda.
Menurut penyidik, pada salah satu kejadian, tindakan tersebut diduga terjadi saat ibu korban berada di rumah namun sedang tertidur. Sementara pada kejadian lain, dugaan tindakan dilakukan ketika ibu korban tidak berada di kediaman.
Polisi kemudian menetapkan seorang pria berinisial ST sebagai tersangka.
Dari hasil pendalaman sementara, penyidik menduga tindakan tersebut tidak terjadi satu kali, melainkan dilakukan berulang terhadap korban.
“Dugaan persetubuhan dan pencabulan dilakukan secara berulang,” ungkap pihak kepolisian.
Perkembangan kasus ini semakin menyita perhatian setelah korban diketahui tengah mengandung. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, usia kehamilan korban diperkirakan telah memasuki sekitar empat bulan.
Selain fokus pada pembuktian unsur pidana utama, penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain yang berkaitan dengan pemanfaatan atau penyebaran konten yang melibatkan korban.
Meski demikian, hingga saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan aparat belum menyampaikan kesimpulan akhir terkait dugaan tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, karena perkara ini diduga terjadi dalam relasi kuasa antara orang tua dan anak, penyidik juga menerapkan pemberatan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Ancaman pidana yang dikenakan disebut berada pada rentang 5 hingga 15 tahun penjara, dengan kemungkinan penambahan sepertiga dari ancaman pidana pokok sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya dokumen keluarga, dokumen administrasi sipil, hasil pemeriksaan medis, serta dokumen pendukung lainnya.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa korban saat ini berada dalam perlindungan dan memperoleh pendampingan secara menyeluruh.
Penanganan dilakukan secara kolaboratif bersama instansi terkait, termasuk pemenuhan kebutuhan kesehatan, perlindungan, pendampingan psikologis, hingga bantuan hukum bagi korban.
Tersangka diketahui telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 23 Juni 2026.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan, perlindungan anak, serta keberanian melaporkan dugaan kekerasan seksual agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pemulihan yang dibutuhkan.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi