BONDOWOSO | ALDERA NEWS – Upaya pelarian seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian. Jajaran Polres Bondowoso Polda Jawa Timur berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus curanmor dan sempat melarikan diri hingga keluar wilayah Jawa Timur.
Tersangka berinisial JS, warga Kabupaten Bondowoso, berhasil diringkus petugas saat berada di kawasan Gerbang Tol Kalikangkung, Jawa Tengah, setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran intensif.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang dilakukan oleh jajaran kepolisian sejak laporan diterima pada 8 April 2026.
“Kami melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di pintu Tol Kalikangkung,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (27/6/2026).
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa kembali ke Kabupaten Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa dokumen kendaraan seperti BPKB, STNK, serta salinan rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat pembuktian.
Namun tidak berhenti pada kasus curanmor saja.
Pada kesempatan yang sama, Polres Bondowoso juga merilis keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana perampasan sepeda motor yang terjadi di lokasi berbeda.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah pinggir jalan masuk Desa Jambeanom, Kecamatan Jambesari Darussunah, Bondowoso. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus itu berkaitan dengan hilangnya kendaraan milik warga yang sebelumnya terparkir di halaman rumah.
Dalam kasus kedua ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial AS, warga Kecamatan Maesan.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku diduga mengambil sepeda motor milik korban yang saat itu berada di area rumah tanpa izin pemilik.
Peristiwa diketahui terjadi sekitar 12 Juni 2026 pukul 11.30 WIB, dengan kendaraan yang menjadi sasaran berupa Honda Supra-X bernomor polisi P 2024 PC.
Polisi bergerak cepat melakukan pendalaman hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Saat ini para tersangka sudah kami amankan dan kami proses hukum,” tegas AKBP Aryo.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keamanan wilayah serta tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, siapa pun yang mencoba mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Apapun bentuknya, tindakan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polres Bondowoso, maka kami akan tindak tegas,” pungkasnya.
Keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut menjadi sinyal bahwa aparat terus meningkatkan langkah penegakan hukum sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah Bondowoso dan sekitarnya.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi