PRINGSEWU | ALDERA NEWS – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang diduga akan memasok peredaran gelap di wilayah Lampung berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu mengungkap pengiriman 24 kilogram ganja yang diduga berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (32), warga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang diduga menjalankan peran sebagai kurir dalam jaringan distribusi narkotika lintas provinsi.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kegiatan patroli hunting yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba di wilayah Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, pada Jumat malam (26/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat melakukan patroli rutin, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di sekitar area PO Bus. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur serta disaksikan aparat kelurahan setempat.
Hasil pemeriksaan mengungkap temuan mengejutkan.
Petugas menemukan satu koper berwarna biru yang di dalamnya tersimpan 15 paket ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto sekitar 15 kilogram. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan satu kardus berisi sembilan paket ganja tambahan dengan berat sekitar 9 kilogram.
Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 24 paket ganja dengan berat kurang lebih 24 kilogram.
Selain narkotika, aparat turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi selama proses pengiriman barang.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan dibawa langsung dari wilayah Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara untuk diedarkan di Provinsi Lampung.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka diduga menerima uang operasional sebesar Rp3,5 juta selama perjalanan. Selain itu, ia juga dijanjikan imbalan Rp700 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil didistribusikan.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Prianto menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan sementara, tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan tugas sebagai kurir narkotika.
Namun demikian, aparat tidak langsung menerima seluruh keterangan tersebut tanpa pendalaman lebih lanjut.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna memastikan apakah tersangka benar hanya sekali terlibat atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengiriman sebelumnya.
Menurut penyidik, sesampainya di Lampung, tersangka disebut hanya menunggu instruksi dari pihak tertentu terkait lokasi dan mekanisme penyerahan barang.
Fakta tersebut memperkuat dugaan adanya jaringan yang bekerja secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pelaku.
Saat ini polisi masih menelusuri pihak yang diduga menjadi pengendali pengiriman, calon penerima barang di Lampung, hingga kemungkinan adanya jalur distribusi lain yang terhubung dalam jaringan tersebut.
Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan kurir semata.
Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar aktor utama dan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rantai peredaran narkotika lintas daerah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat mulai dari minimal lima tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada Bhabinkamtibmas maupun kantor kepolisian terdekat.
Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan disebut menjadi indikator kuat bahwa ganja tersebut diduga bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan bagian dari distribusi dalam skala yang lebih luas.
Polres Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat langkah penindakan dan pencegahan agar ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukum setempat dapat ditekan semaksimal mungkin.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi