JAKARTA | ALDERA NEWS – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap dugaan jaringan besar perdagangan ilegal sodium cyanide (sianida) yang selama ini diduga memasok kebutuhan bahan kimia berbahaya bagi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai daerah di Indonesia.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi terbesar dalam penindakan perdagangan bahan kimia berbahaya. Polisi menemukan adanya dugaan distribusi sianida yang berasal dari China dan dipasarkan di Indonesia tanpa melalui mekanisme perizinan resmi maupun pengawasan pemerintah.
Dalam operasi yang dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Bekasi dan Jakarta Barat, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 362 drum sodium cyanide atau setara 18,1 ton. Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp14,55 miliar.
Namun, temuan tersebut hanyalah sebagian kecil dari dugaan aktivitas jaringan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, sejak tahun 2024 hingga pertengahan 2026, para pelaku diduga telah memperdagangkan sekitar 16.802 drum atau setara 840,1 ton sodium cyanide dengan nilai transaksi mencapai Rp769,95 miliar.
Jumlah yang sangat besar tersebut diduga disalurkan kepada para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan sianida sebagai bahan utama dalam proses pemurnian emas secara ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat praktik perdagangan ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
Penyidik kini terus mengembangkan perkara dengan menelusuri seluruh mata rantai distribusi, mulai dari proses impor, penggunaan dokumen perizinan, jalur pengiriman, hingga pihak-pihak yang diduga menerima dan memanfaatkan bahan kimia tersebut secara melawan hukum.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain berpotensi digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal, peredaran sodium cyanide tanpa pengawasan juga dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat serta lingkungan hidup. Bahan kimia ini dikenal memiliki tingkat toksisitas yang sangat tinggi sehingga penggunaannya harus berada di bawah pengawasan dan perizinan yang ketat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan dan perlindungan konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Aparat akan terus memburu seluruh pihak yang diduga menjadi bagian dari jaringan perdagangan ilegal sodium cyanide, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai pemasok, distributor, maupun pengguna.
Polri juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran bahan kimia berbahaya yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menjaga keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi