MOJOKERTO | ALDERA NEWS – Praktik penipuan berkedok ritual penggandaan uang kembali memakan korban. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil membongkar aksi dua pria yang diduga menjalankan modus penggandaan uang dengan memanfaatkan kepercayaan korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp22 juta.
Kedua pelaku kini telah diamankan aparat kepolisian bersama sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi penipuan tersebut.
Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial N.S. yang mengaku tertipu setelah dijanjikan uang miliknya dapat digandakan melalui sebuah ritual spiritual.
Menurutnya, korban pertama kali berkenalan dengan salah satu pelaku ketika sedang berziarah di kawasan Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen. Dalam pertemuan itu, pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kemampuan supranatural yang mampu mengembalikan uang yang telah dibelanjakan menjadi berlipat ganda.
Setelah berhasil membangun kepercayaan korban, pelaku kemudian memperkenalkan seorang rekannya yang disebut memiliki kemampuan khusus untuk melakukan ritual penggandaan uang. Korban yang telah percaya akhirnya bersedia mengikuti arahan kedua pelaku.
Pertemuan kemudian disepakati berlangsung di halaman Masjid Al-Falah, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam ritual tersebut, korban diminta membawa uang tunai sebesar Rp22 juta yang dimasukkan ke dalam sebuah tas hitam. Dengan berbagai dalih dan rangkaian prosesi yang dibuat seolah-olah meyakinkan, para pelaku kemudian menjalankan aksinya.
Tanpa disadari korban, amplop berisi uang tunai ditukar dengan amplop lain yang ternyata hanya berisi potongan-potongan kertas putih. Usai ritual selesai, kedua pelaku segera meninggalkan lokasi.
Korban baru menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan setelah membuka amplop yang diterimanya. Uang puluhan juta rupiah yang dibawanya telah raib dan berganti dengan tumpukan kertas kosong.
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gondang. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Berbekal keterangan korban dan hasil penelusuran di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan para pelaku, yakni sebuah Honda Brio berwarna putih.
Kerja cepat aparat akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, kedua tersangka berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Saat menjalani pemeriksaan, keduanya mengakui seluruh perbuatan yang telah dilakukan terhadap korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi penipuan tersebut untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan penggandaan uang, ritual spiritual, maupun bentuk investasi instan yang tidak masuk akal. Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan modus serupa agar tidak semakin banyak korban yang dirugikan.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi