JAKARTA | ALDERA NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar dugaan praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah. Kali ini, Bupati Langkat, Syah Afandin, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengungkap dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik KPK menduga Syah Afandin menerima suap sebesar Rp800 juta yang berkaitan dengan pengaturan sejumlah proyek pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Selain itu, penyidik juga menemukan aset dan dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana gratifikasi dengan nilai keseluruhan sekitar Rp3,5 miliar.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa uang suap tersebut diduga berasal dari pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif, yang diketahui juga merupakan bagian dari tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.
Menurut hasil penyelidikan sementara, dana tersebut diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Penyidik KPK menduga Yaqub memperoleh puluhan paket pekerjaan bernilai miliaran rupiah. Sebagai imbalannya, Syah Afandin diduga meminta fee dari setiap proyek yang dikerjakan, yakni sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perkim.
Praktik tersebut kini menjadi fokus penyidikan KPK untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun pola korupsi yang lebih luas dalam pengadaan proyek pemerintah di Kabupaten Langkat.
Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK turut mengamankan tujuh orang yang kemudian menjalani pemeriksaan intensif. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp100 juta, valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar, dua rekening bank dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, sejumlah barang bukti elektronik, berbagai dokumen penting, serta 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram.
Hingga kini, keaslian logam tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan nilai ekonomis maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
KPK juga mengungkap adanya dugaan bahwa target operasi telah mengetahui kedatangan tim penyidik. Kondisi tersebut membuat rencana penyerahan uang sempat mengalami perubahan. Meski demikian, upaya tersebut tidak menghalangi penyidik untuk mengamankan barang bukti penting yang menjadi dasar pengembangan perkara.
Berkat operasi yang dilakukan secara cepat dan terukur, KPK akhirnya berhasil mengamankan berbagai barang bukti serta menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka. Proses hukum kini terus berjalan guna mengusut tuntas aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan proyek-proyek di Kabupaten Langkat.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dalam pengadaan proyek pemerintah masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. KPK menegaskan akan terus menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi