BANGKALAN | ALDERA NEWS – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan kembali dibuktikan. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Blega, Polres Bangkalan, berhasil mengungkap rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, penggelapan, hingga pencurian telepon genggam yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (27/7/2026), petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana tersebut. Keberhasilan pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Blega, IPTU Herry Setiyoko, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan.
Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 11.30 WIB, saat petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Lukman Hakim. Dari hasil penyelidikan awal, tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor, sekaligus pencurian telepon genggam milik korban bernama Faisol Mukoddas.
Saat menjalani pemeriksaan intensif, Lukman akhirnya mengakui bahwa dirinya tidak beraksi seorang diri. Ia mengungkap keterlibatan rekannya, Yusuf Effendi, dalam aksi pencurian sepeda motor milik warga bernama Hoiri.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pencurian tersebut direncanakan dari kediaman Lukman di Desa Alas Rajah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan. Dari lokasi itu, Lukman mengajak Yusuf untuk menjalankan aksi pencurian di rumah korban yang berada tepat di belakang rumahnya.
Kapolsek Blega, IPTU Herry Setiyoko, menjelaskan bahwa kedua pelaku telah membagi peran sebelum menjalankan aksinya.
«"Lukman masuk ke area rumah korban untuk mengambil sepeda motor, sedangkan Yusuf berjaga di bagian belakang rumah sambil mengawasi situasi sekitar," jelas IPTU Herry, Rabu (29/7/2026).»
Setelah berhasil mengeluarkan sepeda motor milik korban hingga ke tepi jalan, Lukman sempat mencoba menyalakan kendaraan menggunakan kunci rumah yang dibawanya. Namun upaya tersebut gagal.
Tidak kehabisan akal, pelaku kemudian merusak kabel kontak sepeda motor dan menyambungkannya kembali hingga mesin kendaraan berhasil dihidupkan. Setelah motor menyala, Yusuf membonceng Lukman meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa hasil curian.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa kendaraan curian tersebut kemudian dibawa menemui seseorang yang dikenal dengan nama Adul di wilayah Sendang Dajah. Dari sana, keduanya diarahkan menuju rumah Ansori untuk melakukan transaksi penjualan.
Motor hasil curian tersebut akhirnya terjual dengan harga Rp700 ribu. Seluruh uang hasil penjualan kemudian digunakan bersama oleh kedua pelaku untuk kepentingan pribadi.
Tidak berhenti pada penangkapan pelaku pertama, Unit Reskrim Polsek Blega langsung melakukan pengembangan kasus. Berbekal informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, petugas bergerak cepat menuju wilayah Cerme Lor, Kabupaten Gresik.
Sekitar pukul 18.30 WIB di hari yang sama, polisi berhasil mengamankan tersangka Yusuf Effendi di kediamannya tanpa perlawanan. Penangkapan tersebut sekaligus melengkapi pengungkapan kasus curanmor yang sebelumnya telah direncanakan dan dilakukan bersama-sama.
Seluruh tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan kini telah dibawa ke Mapolsek Blega untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan penjualan kendaraan hasil tindak pidana tersebut.
Kapolsek Blega menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan maupun barang berharganya.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ALDERA NEWS – Berani, Tajam Terpercaya.
( Redaksi)
Editor : Redaksi