SURABAYA | ALDERA NEWS – Jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan langkah tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, petugas mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto sekitar 8,483 gram. Seorang pria berinisial D (51), warga Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, diamankan petugas.
Pengungkapan tersebut tercatat dalam LP/A/505/IX/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tertanggal 17 September 2026.
Penangkapan terhadap D dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah di kawasan Jalan Sawah Pulo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu plastik sedang yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 8,483 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga diperoleh tersangka dari seorang pria berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi disebut berlangsung pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di pinggir jalan kawasan gubuk, Desa Kapor, Dusun Sobih, Desa Sobih, Kecamatan Buneh, Kabupaten Bangkalan.
Transaksi dilakukan secara langsung dengan sistem pembayaran tunai. Tersangka disebut membeli sabu sebanyak 10 gram dengan harga Rp550 ribu per gram, sehingga total uang yang diserahkan mencapai Rp5,5 juta.
Setelah mendapatkan barang tersebut, tersangka diduga membawa sabu ke rumahnya. Barang kemudian disimpan dan dibagi menjadi beberapa poket kecil yang diduga dipersiapkan untuk dijual kembali kepada pembeli.
Tersangka disebut menunggu calon pembeli dari rumah.
Dalam pemeriksaan, D mengaku telah menjalankan aktivitas penjualan sabu tersebut selama kurang lebih tiga bulan terakhir.
Dari aktivitas tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp2 juta apabila seluruh barang habis terjual. Uang hasil keuntungan tersebut disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain mendapatkan keuntungan secara finansial, tersangka juga mengaku dapat menggunakan sabu untuk kepentingan dirinya sendiri tanpa harus membeli kembali.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu wadah kacamata warna hijau merek EIGER, satu plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto sekitar 8,483 gram, satu bendel klip plastik kecil kosong, satu timbangan elektrik, satu serok sabu, serta satu unit telepon seluler.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ketentuan ancaman pidana sebagaimana berlaku untuk narkotika dengan berat di atas 5 gram.
Rilis pengungkapan perkara tersebut ditandatangani oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., pada 30 September 2026.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan peredaran narkotika terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya terhadap jaringan yang memanfaatkan wilayah Surabaya dan sekitarnya sebagai lokasi penyimpanan maupun transaksi narkotika.
ALDERA NEWS – berani tajam terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi