x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

GUDANG PENIMBUNAN SOLAR SUBSIDI DIGEREBEK! RESIDIVIS DIBEKUK, 10 RIBU LITER BBM DIAMANKAN

Avatar Redaksi

Peristiwa

ALDERA NEWS – GRESIK

 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap praktik ilegal penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah. Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan sekitar 10 ribu liter solar yang disimpan dalam tangki-tangki besar di sebuah bangunan yang disulap menjadi gudang.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Warga melihat adanya keluar-masuk kendaraan serta aktivitas bongkar muat yang tidak biasa, terutama pada jam-jam tertentu. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

 

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sepuluh tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang seluruhnya terisi solar subsidi. BBM tersebut tersusun rapi di dalam rumah yang telah dimodifikasi menjadi tempat penyimpanan ilegal.

 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ZA (46), warga Surabaya, yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali praktik penimbunan tersebut. ZA ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Ujungpangkah.

 

Sementara itu, seorang penjaga gudang berinisial AD (34) juga turut diamankan untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan awal, AD mengaku hanya bertugas menjaga lokasi dan tidak mengetahui secara pasti asal-usul maupun jaringan distribusi BBM tersebut.

 

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ZA bukan pemain baru dalam kasus serupa. Ia diketahui merupakan residivis dalam perkara penimbunan BBM subsidi. Polisi menduga aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak pertengahan bulan Ramadan dan kemungkinan melibatkan jaringan yang lebih luas.

 

Selain mengamankan ribuan liter solar, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk mendukung praktik tersebut. Di antaranya dua unit mesin diesel, tiga pompa air, serta selang sepanjang kurang lebih 30 meter yang difungsikan untuk memindahkan BBM dari satu tempat ke tempat lain.

 

Saat ini, Satreskrim Polres Gresik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk pemasok dan pihak yang terlibat dalam distribusi solar subsidi tersebut ke pasar ilegal.

 

Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi. Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi masih menjadi persoalan serius yang merugikan negara dan masyarakat luas. Aparat kepolisian pun menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di sektor energi.

 

ALDERA NEWS – Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Rabu, 28 Okt 2026 19:38 WIB | Info Publik

# POLSEK BUBUTAN BONGKAR PENADAHAN MOTOR CURian ANTAR PULAU, LIMA UNIT KENDARAAN DIAMANKAN **

**SURABAYA | ALDERA NEWS** — Jaringan dugaan penadahan sepeda motor hasil kejahatan yang menghubungkan Surabaya, Jawa Timur, dengan Maumere, Nusa Tenggara T ...
Rabu, 28 Okt 2026 18:57 WIB | Info Publik

# GEMPUR PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI DUPAK BANGUNREJO, 4 ORANG POSITIF SAAT TES URINE **

**SURABAYA | ALDERA NEWS** — Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kota Surabaya terus diperkuat. Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Badan N ...
Rabu, 28 Okt 2026 15:43 WIB | Ekonomi dan Bisnis

Jambore Mantri BRI 2026, Perkuat Peran Mantri dalam Mendorong Pertumbuhan UMKM

SURABAYA | Aldera News - Mantri BRI memiliki peran penting dalam memperluas akses layanan keuangan sekaligus mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan ...
Rabu, 28 Okt 2026 13:34 WIB | Info Publik

**KWI JABAR APRESIASI AKSI KEMANUSIAAN YAYASAN JAYA ARTASENA, PMI KUNINGAN KUMPULKAN 45 LABU DARAH**

**KUNINGAN | ALDERA NEWS** — Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diwarnai aksi nyata kepedulian terhadap sesama. Yayasan Jaya A ...
Rabu, 28 Okt 2026 13:04 WIB | Info Publik

Semangat Hari Sumpah Pemuda, HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsangsa

Jakarta, 27 Oktober 2026* - Memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81, PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya untuk terus menjadi penggerak kemandirian ...
Rabu, 28 Okt 2026 13:00 WIB | Info Publik

Semangat Hari Sumpah Pemuda, PLN Group Raih Dua Penghargaan Energi Subroto 2026

Jakarta, 27 Oktober 2026* - PT PLN (Persero) melalui sub holding PLN Indonesia Power (PLN IP) dan PLN Nusantara Power (PLN NP) meraih 2 (dua) Penghargaan ...