SIDOARJO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik produksi minyak goreng sawit ilegal bermerek MinyaKita di sebuah gudang di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi minyak goreng ilegal tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan pelanggaran serius terhadap standar mutu produk, ketidaksesuaian label, serta takaran isi yang tidak sesuai ketentuan.
“Produk yang mereka hasilkan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, label yang digunakan meniru produk resmi dan isi kemasan tidak sesuai dengan yang tertera,” tegasnya.
Praktik Curang Rugikan Masyarakat
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui memproduksi minyak goreng dengan cara ilegal, kemudian mengemasnya menggunakan merek MinyaKita yang seharusnya merupakan produk subsidi pemerintah. Modus ini dilakukan untuk meraup keuntungan besar dengan menekan biaya produksi tanpa memperhatikan kualitas dan keamanan produk.
Selain merugikan konsumen, praktik ini juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program distribusi minyak goreng bersubsidi yang digagas pemerintah.
Barang Bukti Disita
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Mesin pengemasan minyak goreng
Ribuan kemasan siap edar
Bahan baku minyak sawit
Label dan kemasan palsu
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat
Keempat tersangka dijerat dengan pasal terkait perlindungan konsumen dan tindak pidana di bidang perdagangan. Mereka terancam hukuman pidana penjara serta denda dalam jumlah besar.
Polda Jawa Timur menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk jalur distribusi produk ilegal tersebut ke pasaran.
Imbauan untuk Masyarakat
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng. Pastikan produk memiliki izin edar resmi, label yang jelas, serta kualitas yang terjamin.
Aldera News — Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi