Surabaya, – Aksi pencurian komponen besi yang sempat menghebohkan jagat media sosial akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Tim Unit 1 Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat hingga meringkus seorang pria berinisial AFF (44), yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
Peristiwa ini terjadi di sebuah kantor ekspedisi di kawasan Perak Timur, Surabaya, dan pertama kali diketahui pada Minggu, 26 April 2026. Saat itu, pihak korban dari PT Lie Jasa Transportasi mendapati sejumlah bagian penting, seperti tutup tandon air dan penutup alat ukur milik PDAM, telah hilang dari lokasi.
Kejanggalan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan rekaman CCTV. Dari situlah terlihat jelas sosok pria tak dikenal yang membawa kabur barang-barang tersebut sekitar pukul 17.45 WIB. Video itulah yang kemudian viral dan memicu perhatian luas dari masyarakat.
Berbekal laporan korban dan bukti visual yang kuat, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan secara detail, disertai pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Tak berhenti di situ, tim Jatanras juga menelusuri rekaman dari berbagai titik CCTV lain di sekitar area kejadian. Dari hasil analisis tersebut, petugas berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku, termasuk kendaraan yang digunakan saat melancarkan aksinya.
Pengembangan penyelidikan akhirnya mengarah pada identitas pelaku yang diketahui berdomisili di kawasan Kalimas Baru, Perak Utara. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan di kediaman tersangka pada Senin, 27 April 2026.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku. Di antaranya pakaian yang dikenakan saat beraksi, sepeda motor yang digunakan, serta bukti lain yang identik dengan rekaman CCTV.
“Dari hasil penyelidikan, kami memastikan telah terjadi tindak pidana pencurian. Bukti rekaman CCTV menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus ini,” ungkap Kasi Humas setempat dalam keterangannya.
Selain itu, polisi juga mengamankan dokumen pembelian komponen besi milik korban sebagai bagian dari alat bukti pendukung. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Setelah menjalani pemeriksaan awal, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut.
Atas tindakannya, AFF dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) dan (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa aksi kriminal sekecil apa pun kini sulit lolos dari pantauan teknologi dan kejelian aparat. Viral di media sosial bukan hanya memicu perhatian publik, tetapi juga mempercepat proses penegakan hukum.
Aldera News | Berani Tajam Terpercaya
( Ita )
Editor : Redaksi