Jakarta – Praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi secara diam-diam di wilayah Jakarta Barat akhirnya dibongkar aparat kepolisian. Dalam operasi besar yang digelar oleh Bareskrim Polri pada Sabtu (9/5/2026), sebanyak 321 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan saat tengah menjalankan aktivitas judi online lintas negara.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi terbesar dalam pemberantasan perjudian online internasional di Indonesia. Ratusan pelaku disebut menjalankan aktivitas secara terorganisasi dengan dukungan perangkat teknologi modern dan jaringan komunikasi lintas negara.
Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.
Menurutnya, Polri tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik perjudian digital yang melibatkan jaringan internasional dan berpotensi merusak stabilitas sosial maupun ekonomi masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi program pemerintah dalam proses penegakan hukum, khususnya terhadap perjudian online jaringan internasional yang saat ini terus berkembang,” ujarnya kepada awak media.
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara asing di sebuah gedung kawasan Jakarta Barat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui serangkaian penyelidikan tertutup.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa dari hasil pendalaman, polisi menemukan adanya aktivitas perjudian online yang dijalankan secara sistematis dan melibatkan operator asing dari berbagai negara.
Saat dilakukan penggerebekan, para pelaku diketahui tengah aktif mengoperasikan sistem perjudian online. Polisi pun langsung mengamankan seluruh pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Dari total 321 WNA yang diamankan, terdiri dari:
228 warga negara Vietnam
57 warga negara Tiongkok
13 warga negara Myanmar
11 warga negara Laos
5 warga negara Thailand
3 warga negara Malaysia
3 warga negara Kamboja
Polisi menyebut para pelaku telah menjalankan operasional perjudian online selama kurang lebih dua bulan di lokasi tersebut. Dalam pengungkapan itu, penyidik juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online internasional.
Selain mengamankan ratusan pelaku, aparat turut menyita berbagai barang bukti penting berupa:
Paspor para pelaku
Ratusan handphone
Laptop dan perangkat komputer
PC server operasional
Uang tunai berbagai mata uang asing
Dokumen aktivitas jaringan perjudian
Bareskrim Polri kini tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih besar, termasuk pihak-pihak yang menjadi pengendali utama operasi judi online tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online internasional.
Tak hanya itu, penyidik juga akan melakukan penelusuran aliran dana, pelacakan server, hingga pengungkapan jaringan komunikasi digital yang digunakan para pelaku untuk mengendalikan operasi lintas negara tersebut.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko mengungkapkan bahwa fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran pusat operasi kejahatan siber transnasional ke Indonesia setelah sejumlah negara Asia Tenggara memperketat pengawasan terhadap aktivitas judi online dan scamming digital.
Menurutnya, pasca penertiban operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, jaringan kejahatan internasional mulai mencari wilayah baru untuk menjalankan aktivitas ilegal mereka.
Kini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pelaku guna mengungkap aktor utama di balik jaringan perjudian online internasional tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa Indonesia tidak boleh menjadi tempat berkembangnya kejahatan siber lintas negara yang mengancam keamanan digital nasional.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi